KUKAR – Dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sudah ada di depan mata dan di awali dengan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Minggu (22/09/24) besok.
Tentunya, hal ini harus telah di dasari dengan aturan yang secara hirarki sudah ditetapkannya.
Kemudian, hal ini merupakan dilematis menjadi bagian dari pada proses penyelenggara untuk tetap netral dalam menjalankan tugasnya pada tahapan pilkada baik dari tingkat Kelurahan, tingkat Desa, Kabupaten dan Kota, serta ditingkat Provinsi Kaltim.
Aturan yang berbicara tentang netralitas penyelenggara pasti nya telah di dasari dengan aturan seperti yang dimuat dalam UU no 7 tahun 2017 pada pasal 12, yang berbunyi yakni melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Maka dari itu, pilkada pada tanggal 27 November 2024 akan datang harus dalam keadaan yang netral, tanpa adanya pertimbangan dari unsur-unsur pendukung yang akan mengganggu proses demokrasi di Kukar.
Sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tentunya harus memiliki pemimpin yang punya keterampilan bagus. Sebab, hal ini berangkat dari keresahan masyarakat Kukar yang nantinya menjadi bagian dari tuan rumah menyambut IKN.
Melihat hal tersebut, Wakil Ketua II PMII Kukar, Abdus Salam menyebut, PMII Kukar akan menjadi controlling dalam mengawal berlangsungnya pesta demokrasi di Kukar akan datang.
- “Kepada KPU kukar harus tetap adil, tegas, dan netral, tanpa ada kepentingan Pasangan Calon manapun, karena netralitas tetap menjadi nomor 1 untuk kukar ke arah lebih baik pilkada 2024 ini,” pungkasnya.