Novan Angkat Isu Normalisasi Sungai di Samarinda: Antara Penanggulangan Banjir dan Kompensasi Lahan

Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie

Samarinda, Beri.id – Pembahasan mengenai normalisasi sungai di Samarinda menjadi sorotan utama, khususnya terkait dengan upaya pengendalian banjir dan kompensasi bagi pemilik lahan yang terkena dampak.

Anggota DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie mengungkapkan bahwa normalisasi sungai menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mengatasi masalah banjir.

Namun, proses ini tidak lepas dari tantangan terutama terkait kepemilikan tanah di sekitar bantaran sungai.

Novan menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Kementerian PUPR RI, pembangunan di area bantaran sungai seharusnya dibatasi maksimal hanya 12 meter dari tepi sungai.

Akan tetapi, banyak tanah di sekitar sungai yang telah dibangun rumah oleh masyarakat. Proses normalisasi sungai melibatkan penilaian nilai ganti rugi bagi pemilik tanah yang terdampak.

“Sebagai pengganti bangunan, pemerintah akan memberikan dana kompensasi,” ungkap Novan, (18/3/2024).

Jika terjadi perbedaan antara nilai yang diajukan dan nilai sebenarnya, pemerintah akan mengajukan konsinyasi ke pengadilan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai hukum.

Novan menegaskan bahwa normalisasi sungai merupakan langkah yang penting untuk mengembalikan fungsi sungai dan menanggulangi banjir.

“Meskipun proses ini tidak mudah, namun demi kepentingan bersama, kita harus mengembalikan fungsi sungai,” tandasnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

(ADV/DPRD Samarinda).

Exit mobile version