Novan Sebut Pengesahan UU KUHP Baru Hanya Bicara Kepentingan Pemangku Kepentingan

Foto: Novan Syahronny Pasie Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda

SAMARINDA -Baru- baru ini DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan RKUHP tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie.

Ia mengatakan bahwa RKUHP yang baru disahkan menjadi UU ini hanya berbicara soal pemangku kepentingan. Jadi perlu ada kedewasaan dalam melihat permasalahan yang ada.

“Kita melihat dalam pasal itu, semuanya berbicara soal pemangku kepentingan. Tidak dapat mengakomodir kepentingan saya, sehingga saya akan angkat bicara. Tetapi ini tidak semerta-merta langsung disahkan, ada mekanisme yang diikuti,” ucap Novan.

Selain itu, kata Novan, salah satu menjadi perhatiannya adalah regulasi yang mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana hukuman pidananya lebih ringan dari sebelumnya.

Ia menyebutkan tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 603. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman koruptor paling singkat dua tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Sangat jelas pasal 603 ini bahwa berbeda dengan pasal sebelumnya. Akan tetapi yakin bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme terkait pasal ini, UU bukan hanya langsung diketuk saja tetapi ada rumusan yang baik, bahkan ada uji publik. Tinggal penegakannya saja seperti apa,” jelas Novan.

Namun demikian, lanjut Novan, Menyampaikan bahwa ini akan menjadi catatan bagi pihak Institusi kepolisian Indonesia.

Pasalnya ketika penegakan yang dilakukan tidak sesuai dengan UU, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan luntur.

“Saya berharap pihak Kapolri bisa menyikapi kebijakan ini, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia,” bebernya.

(Dodi/adv)

Exit mobile version