Ombudsman RI Perwakilan Kaltim: Vaksinasi Tahap Awal Harus Bisa Mengakomodir Semua Nakes

Pengiriman Vaksin tahap pertama digudang penyimpanan Vaksin Dinkes Kaltim

SAMARINDA – Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim memberikan perhatian terhadap pelaksanaan vaksin Covid-19 di benua Etam.

Kepala Ombudsman perwakilan Kaltim, Kusharyanto menyampaikan vaksinasi pada tahap awal ini harus dapat mengakomodir semua tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan dalam melawan Covid-19.

dprdsmd ads

Diketahui jumlah nakes yang menjadi target vaksinasi tahap satu sebanyak 30.232 nakes. Namun,
sejauh ini jumlah vaksin pada tahap kesatu dan kedua yang diterima oleh Kaltim baru sejumlah 58.120. Artinya jumlah vaksin tahap kesatu dan kedua belum
memenuhi target jumlah nakes.

“Sehingga, Ombudsman menghimbau Pemerintah
Daerah untuk dapat memastikan seluruh tenaga kesehatan di Kaltim mendapatkan vaksinasi sebelum ke tahapan vaksinasi selanjutnya agar menjadi contoh bagi masyarakat,”ungkapnya.

Distribusi tahap pertama vaksin pada 14 Januari 2021 dan tahap kedua telah tiba pada 23 Januari 2021. Hingga kini jumlah penyitas Covid-19 terus meningkat ditengah berita bohong atau hoax masih banyak bertebaran di media
sosial.

Kusharyanto menghimbau agar sosialisasi bisa dilakukan secara masif kepada masyarakat, supaya pada tahap ketiga dan keempat, vaksinasi akan mulai menyasar masyarakat umum yang memenuhi syarat tertentu. Bisa diterima dengan baik.

“Berita bohong atau hoax masih banyak bertebaran di media sosial. Mengingat persyaratan usia penerima vaksin antara 18-59 tahun, berita hoax
sangat rentan mempengaruhi kelompok masyarakat Gen X dan Baby Boomer, yaitu masyarakat yang berusia diatas 40 tahun. Sehingga Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,”imbuhnya.

Lebih lanjut kata dia, sosialisasi juga harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum bulan
April 2021 ketika jadwal tahap ketiga dan keempat dimulai.

Pendistribusian vaksin serta fasilitas penunjang juga perlu terus diawasi oleh pihak Dinkes Provinsi hingga Kabupaten Kota, serta BPOM RI di daerah untuk menjamin tetap terjaganya kualitas vaksin hingga ke tempat faskes yang dituju.

“Vaksinasi bukan hal yang baru bagi tenaga kesehatan, namun tidak menutup kemungkinan,
jumlah dan kualitas rantai dingin dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan secara massal dan bersamaan. Kualitas vaksin yang menurun pastinya akan berpengaruh terhadap impak yang akan diterima masyarakat,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Ria Maya Sari menambahkan. Pemerintah Daerah harus memastikan penerima vaksin tepat pada sasaran, serta dilakukan pendataan secara menyeluruh, tuntas dan akurat terhadap penerima vaksin.

“Pendataan itu bagian dari keterbukaan informasi publik guna
memberikan data informasi yang akurat secara terbuka terhadap capaian target yang telah dipenuhi,”paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengelolaan limbah medis juga harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Kemudian Dinas Kesehatan setempat harus menegaskan kepada faskes-faskes pelaksana vaksinasi untuk mengelola limbah medis sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor
Hk.02.02/4/1/2021 agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Selain itu kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi Covid-19 merupakan satu hal lainnya yang harus diperhatikan.

“Pemerintah Daerah harus memiliki hotline resmi
sebagai kanal pengaduan masyarakat apabila masyarakat mengalami KIPI pasca
vaksinasi. Kanal pengaduan yang responsif dan mudah dicakup masyarakat akan
sangat meminimalisir kekhawatiran masyarakat nantinya setelah mendapatkan
vaksinasi,”paparnya.

“Berdasarkan laman resmi covid19.go.id, Pemerintah menyampaikan bahwa
vaksinasi Covid-19 gratis dan tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa
persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan. Maka, seluruh
stakeholder harus mengawasi pelaksanaannya hingga akhir dan mencegah penyelewengan dalam bentuk pungutan biaya vaksinasi,”lanjutnya lagi.

Dia berharap Vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam empat tahap ini dapat berjalan sebagaimana linimasa yang telah ditetapkan.

“Sehingga, jangan sampai terjadi kendala berlarut yang dapat mengundur jadwal pelaksaan vaksinasi,”tutupnya. (Fran)