P-APBD Sah Menjadi Perda, Disekapati Dengan Angka 13 Triliun

Beri.Id, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kaltim 2019 resmi disahkan Peraturan daerah (Perda).

Disepakati P-APBD ini berjumlah Rp 13 triliun. Terjadi kenaikan dari sebelumnya di APBD Murni 2019 sebesar Rp 10,769 Triliun, dikalkulasikan, bertambah Rp 2,23 triliun.

dprdsmd ads

P-APBD ini disepakati pada sidang Paripurna ke- 28 DPRD Kaltim di Gedung Utama Komplek DPRD Kaltim pada, Rabu (14/8/19).

Logo DPRD Kaltim

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun beragendakan, penyampaian laporan badan anggaran tentang perubahan APBD tahun 2019, persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2019, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2019, dan penyampaian pendapat akhir gubernur Kaltim terhadap Raperda  APBD Perubahan 2019.

Turut hadir Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam sambutannya orang nomor satu dibumi etam ini sangat mengapresiasi DPRD Kaltim.

“saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dewan besera seluruh anggota dewan provinsi Kaltim,” ucapnya

Menurutnya hal ini merupakan capaian kerja yang optimal yang telah ditempuh antara DPRD dan Pemerintah.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pembahasan P-APBD yang dilakukan oleh DPRD bersama tim TAPD merupakan cerminan dinamika politik yang demokratis.

“Syukur alhamdulillah P-APBD mendapat koreksi dan evaluasi dari dewan, ini cerminan politik yang demokratis,” Pungkasnya. (*)