Beri.id – BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Lampung inventarisasi pajak air tanah.
Berdasarkan hasil supervisi KPK RI, ditemukan adanya potensi pajak yang hilang di tingkat kabupaten/kota. Hal itu khususnya penggunakan air tanah lantaran pertumbuhan perusahaan, hotel, pusat pembelanjaan marak terutama di Kota Bandar Lampung
“Pajak air tanah kita data. Semua kita gali, tetapi menggalinya tidak melanggar aturan. Kita menciptakan dan yang membuat aturan. KPK akan mengawasi,” kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi usai menerima audensi KPK RI di Ruang Kerja Gubernur, Kamis, 29 Agustus 2019.
Menurut KPK, wajib pajak pengguna air tanah, setidaknya mengurus perizinan di tingkat pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan penarikan pajak ada di tingkat kabupaten/kota. Ditemukan data yang berbeda, dan lebih banyak terdaftar di Pemerintah Provinsi Lampung.
Ada selisih sekitar 1000 titik sumur air bawah tanah lebih banyak terdata di provinsi di banding di kabupaten/kota.
“Jangan sampai kita menggali malah kita melanggar juga. Kalau rakyat melanggar, ya ini tugas kita. Eh kamu melanggar, kita harus meluruskan. Sinkronisi sedang berproses,” kata Arinal Djunaidi.(HMS, IMO-Bandarlampung)