Paripurna ke – 3 DPRD Balikpapan Bahas Perda Penertiban Umum

Sabaruddin Panrecalle saat memimpin Paripurna DPRD Balikpapan ke-3 Masa Sidang I Tahun 2021

BALIKPAPAN – Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang I Tahun 2021, berlangsung secara virtual, pada Senin (18/1/2021).

Paripurna tersebut dengan agenda pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

“Sesuai agenda awal terkait penyampaikan pandangan walikota tentang ketertiban umum, hari ini telah diberi penjelasan – penjelasan,”kata pimpinan rapat, Sabaruddin Panrecalle.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan secara langsung jawaban atas pandangan fraksi DPRD kota Balikpapan.

Sabaruddin mengatakan, seluruh penjelasan Walikota mengenai rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang ketertiban umum akan segera diwujudkan. Itu artinya, seluruh usulan fraksi-fraksi di DPRD Balikpapan masuk dalam raperda.

“Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, tanggapan Walikota atas rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Kita tentu berharap semua berjalan sesuai yang diharapkan,”jelasnya.

Sabaruddin menjelaskan dalam Perda tersebut memang ada sedikit perubahan. Sat ini DPRD juga mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah kami untuk memberikan tanggapan-tanggapan kepada fraksi-fraksi.

“Nanti kami persilahkan kepada fraksi-fraksi yang akan memberikan jawabannya kepada tanggapan Wali Kota yang disampaikan pada hari ini,” tuturnya (ST)