BONTANG – Beribu seminar tentang bahaya rokok telah digelar, secara umum hampir semua kelompok bersepakat akan bahayanya rokok baik perokok sendiri maupun lingkungannya yaitu perokok pasif.
Ironisnya lagi Sekolah sebagai instintusi pendidikan dianggap belum maksimal menjadi tempat yang bebas dari asap rokok, padahal secara regulasi larangan merokok sekolah sudah tertuang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (DKKB) Kota Bontang Indriati As’ad mengatakan, negara ini merupakan negara perokok laki-laki terbesar di dunia. Dengan kata lain, dua dari tiga pria, termasuk remaja dan dewasa muda termasuk perokok.
Bahkan, menurut Dokter Umum ini, 10 hingga 20 persen anak di usia 14 tahun telah merokok. Padahal, efek ketergantungan terhadap rokok tidak hanya berdampak kesehatan namun juga membuat masyarakat miskin makin sulit untuk keluar dari kemiskinannya, selain itu baginya rokok juga ikut merugikan Negara.
“Faktanya lebih dari 70 persen dana yang dikelola oleh BPJS, dihabiskan untuk biaya pengobatan penyakit tidak menular, salah satunya akibat dampak dari rokok,” ungkapnya dalam kegiatan sosialisasi bertema Upaya Berhenti Merokok (UBM) Sekolah, di Pendopo Rumah Jabatan Walikota, Selasa 1 Agustus 2017.
Baginya sangat penting meningkatkan pengetahuan para stakeholder tentang kebijakan dan strategi pencegahan penyakit menular yang diakibatkan oleh rokok, dengan sasaran utamanya adalah anak-anak Sekolah, sebagai generasi penerus bangsa.
Walikota Bontang Neni Moernaini, menekankan tentang pentingnya dipahami Permendikbud 64/2015 tentang pelarangan rokok di Sekolah, baik itu oleh Guru terlebih lagi Siswa.
“Janganlah merokok, karena merokok sama saja dengan mencoba-coba narkoba.” ujar Neni yang juga menjadi Ketua Gerakan Jantung Sehat Kota Bontang ini.
Pemkot pun berencana meniadakan iklan atau reklame rokok terpampang di median jalan.
“Sebagai Walikota, saya akan menekankan kepada Dispenda untuk tidak memberikan izin lagi kepada pihak-pihak yang ingin memasang reklame, iklan dan sejenisnya yang ada kaitannya dengan rokok. Ini sebagai komitmen kita untuk menolak rokok di Kota Bontang,” Terang Neni.
Sekedar diketahui, Dalam permendikbud 64 tahun 2005 tersebut. Pasal 1 ayat (4) mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Tujuan kawasan tanpa rokok menurut Permendikbud Pasal 2 adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah menurut permendikbud Pasal 3, yakni kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah. (And)