Kukar– KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye sebesar Rp 44,95 miliar, untuk para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar di Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Kepada Para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk mematuhi aturan batas dana kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. Ia menyebutkan bahwa dana kampanye sudah diawasi ketat.
Dana kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye (APK), serta pemasangannya.
“Dana kampanye sudah diawasi ketat, sehingga mengingatkan agar Paslon mematuhi aturan,” ucapnya, Senin (14/10/2024).
Ia menyebutkan bahwa, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu, dan kami akan memantaunya melalui aplikasi Sikadeka.
“Dana kampanye diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye,” lanjutnya.
Lebih dijelaskan, ada tiga sumber dana yang dapat digunakan oleh Paslon selama Pilkada berlangsung, yakni harta pribadi, sumbangan perseorangan, dan sumbangan dari badan hukum swasta.
“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, dari semua Palson agar penting kepatuhan dalam melaporkan dana kampanye mereka.
“Ada tiga tahap pelaporan yang wajib dilakukan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” bebernya. (ADV)