BERI.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim menyatakan kesiapannya untuk mendorong penggunaan hak angket sebagai respons atas tuntutan massa aksi 21 April (21/4) di kantor DPRD Kaltim. Langkah ini diambil menyusul adanya pakta integritas yang mendesak DPRD untuk mengaudit kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa partainya serius menindaklanjuti tuntutan tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa langkah politik besar seperti hak angket harus melewati mekanisme kolektif yang ketat.
“Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Namun, kami tidak bisa bergerak sendiri,” ujar Ananda saat dikonfirmasi, Kamis (24/04/2026).
Tantangan Prosedural di DPRD
Ananda menjelaskan bahwa hak angket bukanlah hak perorangan, melainkan langkah kolektif lintas fraksi. Berdasarkan tata tertib DPRD, pengusulan hak angket memerlukan persyaratan formal yang cukup menantang:
• Minimal didukung oleh 10 anggota DPRD.
• Diusulkan oleh lebih dari satu fraksi.
• Mendapatkan persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna.
Lebih jauh, Ananda memaparkan bahwa untuk menjalankan hak angket, diperlukan dukungan dari dua pertiga anggota DPRD yang hadir dalam forum rapat paripurna, atau sedikitnya 37 orang dari total 55 anggota.
“Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi semua kembali pada mekanisme tata tertib dan aturan perundangan. Ini adalah langkah kolektif, bukan aksi individu,” tegasnya.
Meski menunjukkan kesiapan politik, Ananda mengakui bahwa proses menuju penggunaan hak angket tidak bisa dilakukan secara instan. Saat ini, DPRD Kaltim masih memiliki sejumlah agenda prioritas, termasuk pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Pihaknya pun perlu menggelar rapat pimpinan untuk membahas langkah lanjutan. Ketika ditanya mengenai batas waktu realisasi tuntutan tersebut, Ananda belum bisa memberikan kepastian.
“Dalam waktu singkat kami akan menjadwalkan pembahasan. Namun, untuk memastikan realisasinya dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” tuturnya.
Sebagai informasi, pakta integritas yang diusung oleh Aliansi Rakyat Kaltim memuat tiga poin utama:
- Audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.
- Penghentian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui penggunaan hak angket.
Dokumen tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa DPRD Kaltim harus bertanggung jawab kepada publik apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan. Sebelumnya, pada aksi 21 April lalu, pakta integritas ini telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sejumlah perwakilan fraksi lainnya. (Red)
