Pekerja Tambang Tikam Korbannya, Tak Terima Pekerjaan Tambangnya Dihalangi

YD diamankan Polsek Muara Badak, stelah lakukan tindak pidana penikaman kepada seorang berinisial (AT)

BONTANG – YD (36) kini harus bertanggung atas perbuatannya yang menghabisi nyawa seseorang Wiraswasta berinisial AT (34), menggunakan sebilah badik, di Badak Mekar, Muara Badak, Kukar. Pada kejadian Jumat (19/2) lalu.

Petugas Kepolisian dari Polres Bontang, melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan YD yang sempat kabur ke hutan setelah kejadian penikaman berlalu.

Awalnya, tersangka YD secara tiba-tiba mendatangi kediaman AT. Langsung menanyakan alasan kenapa AT menghalangi operasi tambang di sekitar Desa Muara Mekar.

Namun, AT langsung menepis tuduhan itu. Dikatakannya tidak ada menolak keberadaan tambang tersebut.

Seketika, YD langsung mengambil badik yang sudah disiapkannya, dan langsung menusuk korban pada bagian punggung. Lalu AT langsung di tolong oleh saksi mata yang berada di tempat kejadian. Sementara YD langsung melarikan diri ke hutan.

“Korban teriak untuk meminta bantuan seketika itu datang Samsa Winata untuk membantu korban. Kemudian YD lari masuk ke dalam hutan,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Saat melakukan pencarian, aparat kepolisian dapati YD tak jauh dari lokasi kejadian. Untuk kemudian diamankan di Polsek Muara Badak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD dijerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

“Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (Esc)

Exit mobile version