Pelaku Usaha Pertambangan Kerap Abai Dengan Dokumen Lingkungan Hidup

Suasana diskusi publik oleh HMI kota Samarinda juga dihadiri Kepala DLH Samarinda Nurrahmani

SAMARINDA – Dokumen lingkungan hidup seperti Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), hingga Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), kerap kali tidak dipenuhi oleh para pelaku usaha pertambangan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Samarinda Nurrahmani ketika menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Samarinda Rabu (17/11/2022) malam tadi di D’Bagios Cafe, jalan Basuki Rahmat.

dprdsmd ads

Padahal menurut Nurahmani, mengawal setiap kegiatan yang memerlukan ijin lingkungan hidup seperti kegiatan pertambangan. Dokumen lingkungan hidup merupakan janji suci para pelaku usaha.

“Banyak hal-hal yang tidak tertuang disana. Setelah reklamasi juga terlalu banyak janji yang diumbar,”katanya dilansir acoun ofisial Pemkot Samarinda.

Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pertambangan agar pemanfaatan potensi reklamasi dalam bentuk lain, harus sesuai dengan dokumen serta kajian ilmiah.

Diskusi publik kali ini membahas pemanfaatan potensi reklamasi terkhusus di kota Samarinda dengan menghadirkan berbagai narasumber, diantaranya hadir juga Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin serta Dua anggota DPRD kota Samarinda yakni Anhar dan Mohammad Noval Syahronny Pasie.

Masih sambung Nurrahmani, kalau pihaknya akan terus mengawal setiap kegiatan pertambangan sesuai dokumen yang berlaku termasuk tentang reklamasi.

“Kalau saya sampaikan disini, dokumen lingkungan hidup itulah merupakan janji suci pertambangan,” celetuknya.

Pada dasarnya, Yama (begitu kepala DLH ini disapa,red) menambahkan jika prioritas DLH Kota Samarinda akan selalu berorientasi pada pemulihan lingkungan.

(*)