Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menanggapi pelantikan lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menilai pelantikan kelima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, kata dia, telah disebutkan paling sedikit dua orang Deputi akan diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.
“Kan sudah tertuang dalam ketentuan, yang dimana satu diantara bunyinya akan ada dua warga Kaltim yang bakal mengisi jabatan tersebut,” ungkap Hamas, Jumat (14/10/2022)
Diketahui, Pelantikan kelima pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober tahun 2022 dan ditekan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tertuang dalam Keppres Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Hamas menilai, kelima pejabat yang dilantik ini belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim, sebab dari kelima pejabat tersebut hanya satu saja yang berasal dari Kaltim, yaitu Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
“Berharap Deputi Otorita IKN harus didominasi oleh figur-figur asal Benua Etam,” ungkapnya.
“Sebelumnya kan telah ditentukan akan ada dua figur asal Kaltim yang mengisi jabatan tersebut,” tambah Hamas.
Kendati demikian, pihaknya tetap mendukung agenda pelantikan yang telah dilaksanakan itu, namun ia menyayangkan keputusan yang melanggar ketentuan yang ada sebelumnya.
“Saya mengingatkan kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan lagi ketentuan yang telah dibuat sebelumnya,” tegasnya.
Kemudian, ia juga mempertanyakan, pelantikan pejabat tersebut hanya ditugaskan saja atau memang melalui seleksi terbuka.
“Itu hanya mekanisme saja, yang perlu diperhatikan adalah terkait peraturan yang dibuat,” pungkasnya.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)