Peluk Anak Istri Sambut Kebebasan Narapidana Rutan Usai Terima Asimilasi COVID-19

SAMARINDA – Deras kucur air mata Wiliyam, seorang narapidana saat keluar dari pintu Rutan Kelas IIA Samarinda. Usai di nyatakan bebas melalui program asimilasi covid-19.

Setelah melalui proses administrasi di lingkungan Rutan Samarinda, Wiliyam beserta 18 orang narapidana lainnya yang di nyatakan bebas, di sambut sanak keluarga di depan pintu masuk Rutan. Senin (23/08/2021).

dprdsmd ads

Seorang perempuan yang sedang menggendong anak kecil, laju menghampiri Wiliyam yang sudah bertahun-tahun menjalani masa hukuman. Momen haru bercampur bahagia ini tergambar sekitar pukul 15.00 WITA.

Belakangan di ketahui perempuan dan anak tersebut adalah istri serta anak dari Wiliyam yang sudah menunggu kepulangannya. Pihak keluarga sudah lebih dulu mendapatkan kabar dari pihak Rutan Samarinda.

Rindu yang tak tertahankan akhirnya tumpah usai anak dan istri mendapatkan pelukan dari Wiliyam.

“Saya rindu sekali dengan anak dan istri saya mas. Saya juga berterima kasih yang besar buat bapak dan ibu pegawai rutan. Khususnya Karutan pak Alanta. Akhirnya saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga saya.” Ucap Wiliyam laki-laki 31 tahun kepada wartawan dengan nada yang tersedu-sedu.

Usai memastikan kepulangan 19 narapidana, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda yang di hampiri awak media menjelaskan bahwa hari ini pihak nya menjalankan Permenkumham No 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkumham No. 32 Tahun 2020.

“melalui program asimilasi Permenkumham ini, kami membebaskan 19 narapidana yang layak mendapatkan asimilasi. 3 orang di antaranya perempuan.” Jelas Alanta.

Dia menjelaskan, “warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini sudah terlebih dahulu melalui proses pembinaan serta seleksi administrasi.” Sebut Alanta.

Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Muchammad Miftahuddin menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi covid 19.

Tindak pidana yang tidak dapat mengikuti Asimilasi Covid 19 ini diantaranya tindak Pidana Pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 UU Hukum pidana, Kesusilaan dalam pasal 82/81, Tindak Pidana narkotika (PP99), Pencurian dengan Kekerasan, Teroris dan Korupsi, Serta tidak memiliki perkara lain dan Bukan residivis.

Di ketahui hingga saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIA Samarinda 1.099 orang warga binaan.

Karutan Kelas IIA Samarinda juga berpesan kepada narapidana yang menerima asimilasi untuk bersungguh-sungguh mensyukuri kebebasan yang di dapatkan.

“Saya meminta kepada warga saya yang bebas hari ini. Untuk sungguh-sungguh mensyukuri hikmat dari kebebasan yang di peroleh hari ini. Agar berpikir dua kali untuk melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum kembali.” Tegas Alanta. (Red)