Pembahasan APBD Harus Maksimal

BONTANG – Setyoko Waluyo, menganggap persoalan yang dialami 43 petugas Clening Service (CS) di lingkungan Pemerintahan Bontang harus menjadi pembelajaran bersama. 

Menirutnya hal tersebut terjadi akibat proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak maksimal dalam pengalokasiannya. 

dprdsmd ads

Lebih lanjut Setyoko mengatakan, pada saat rasionalisasi APBD banyak usulan anggaran kegiatan yang sebenarnya lebih prioritas justru malah dicoret. “Padahal menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPRD mengenai PHK 43 CS di lingkungan Pemerintah Kota. Selasa 25 juli 2017.

Menurutnya, seperti yang terjadi kepada 43 CS ini, hal ini sampai terjadi alasannya akibat anggarannya berkurang. Sehingga pihak ketiga melakukan pemitusan hubungan kerja (PHK). Prosesnya hampir sama dengan pengurangan gaji honorer.

“Kedepan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) harus lebih bijak, jangan mengorbankan yang penting dengan yang lain dengan dalih defisit,” terang Setyoko. 

Dalam forum tersebut juga, Setyoko mengungkapkan harapannya agar sebelum APBD ditetapkan sebaiknya dikembalikan terlebih dahulu ke masing-masing Komisi untuk di bahas bersama mitra kerjanya, agar hal seperti ini sudah diketahui dari awal. 

“Mestinya yang dicoret itu kegiatan proyek karna anggarannya besar, bukan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya. 

Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut. Pemerintah Kota melalui Baharuddin, Kabag Umum Sekertariat Daerah Bontang mengungkapkan bahwa Pemkot selaku pengguna jasa akan menyelesaikan hal tersebut. 

“Hasil dari kajian, karyawan dengan masa kerja 5 besaran pesangonnya dikisaran Rp 10juta sampai Rp 12juta. Jadi total anggaran yang mesti disiapkan sekitar Rp 679 juta,” sebut Baharuddin. 

Disisi lain, Supriyadi Sekertaris DPC FS KEP Bontang selaku yang menaungi ke 43 CS tersebut mengatakan mengapresiasi hasil dari pertemuan.

“Sudah ada titik terang tinggal dikawal realisasinya,” ungkapnya.

Menurutnya hal ini sebagai pelajaran berharga buat semua, termasuk bagian ketenaga kerjaan untuk mengingatkan pihak ke tiga untuk tetap taat pada aturan Perda alih daya. 

Selain itu, Supriyadi mengungkapkan agar anggarannya benar-benar untuk disiapkan, sebab kami mengerti ini terjadi sebab anggaran minim (nilai proyek) sehingga pihak ketiga (PT.BBM) menolak melakukan pembayaran pesangon atau melanjutkan sebab akan merugi.

Harapannya dapat kembali dipekerjakan. “Namun jika tidak, ya mesti disiapkan pesangonnya. Sejak mulai dari awal bekerja,” kata Supriyadi. (and)