Pembahasan Dua Raperda Ditunda Dalam Paripurna DPRD Bontang, Ini Sebabnya

Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Samad

BONTANG – Dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 pada Selasa (20/10).

Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang yang ditunda.

Tertundanya dua Raperda tersebut diungkapkan Abdul Samad saat membacakan laporan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

“Sebenarnya bukan ditunda hanya menunggu pembahasannya untuk lebih lengkap. Tetapi memang pembagian porsi dari pemerintah dan DPRD yang telah disepakati jadi harus seimbangkan,” ucapnya.

Katanya, dua Raperda tersebut yakni Raperda  tentang Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Raperda tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Area Penggunaan lain.

Belum rampungnya dua Raperda tersebut terkendala waktu sehingga belum rampung  hingga saat ini.

“Dua Raperta tersebut ternyata membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk dilakukan pembahasan. Tertundanya karena persoalan waktu saja,” ungkapnya. (Adv/Esc)