Pemerintah Berencana Penghapusan Pegawai Honorer, DPRD Samarinda Serukan Langkah Bijaksana

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

Samarind, Beri.id – Rencana pemerintah untuk menghapus pegawai honorer tampaknya menjadi perhatian serius. Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rencana penghapusan tenaga honorer pada instansi pemerintah pada tahun 2024 akan dilaksanakan.

Menyikapi kebijakan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah yang bijaksana dalam menanggapi kebijakan baru ini.

“Kami berharap dari keputusan tersebut, pemerintah pusat bisa mempertimbangkan agar para honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, dapat diangkat langsung menjadi P3K dan diberikan prioritas,” ujar Deni, pada Sabtu (11/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer jauh melampaui kuota P3K yang disediakan oleh pemerintah pusat.

“Kami ingin semua honorer diangkat menjadi PPPK, namun masalahnya adalah ketersediaan anggaran untuk memberikan gaji kepada mereka. Ini menyangkut nasib hidup banyak orang,” tambahnya.

Deni juga berharap agar pemerintah provinsi dapat mengambil sikap yang bijaksana terkait keberadaan tenaga honorer di Kalimantan Timur.

 

(Adv/DPRD Samarinda)

Exit mobile version