Pemerintah Ngotot Bahas RUU Omnibus Law di Tengah Pandemi? 30 April Buruh Demo Besar-Besaran

Beri.Id – Upaya pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law mendapatkan perlawanan sengit dari berbagai lapisan masyarakat, terkhusus pada cluster Cipta Kerja, perlawanan dari kaum buruh hingga saat ini belum surut.

Puncaknya pada akhir April mendatang, berbagai elemen organisasi buruh ancam lakukan demo besar-besaran apabila pembahasan mengenai RUU ini tetap dilanjutkan.

Meski masih berada di situasi pandemi dan tidak menutup kemungkinan aturan PSBB masih berlanjut, namun rencana demonstrasi tetap di akan dilanjutkan.

Said Iqbal dalam keterangannya menyatakan bahwa surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI telah dikirimkan ke Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020, namun demikian dirinya tidak menampik bahwa aksi tersebut masih memiliki peluang untuk dibatalkan, tergantung bagaimana pemerintah merespon apa yang menjadi tuntutan utama mereka.

“Aksi akan kami hentikan jika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di hentikan dahulu selama situasi pandemi” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dalam keterangan persnya.

Saat di singgung mengenai situasi PSBB sebagai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka membendung penyebaran covid-19, dirinya menyatakan bahwa aksi tersebut akan sesuai dengan protokol kesehatan, seperti tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan handsanitaizer.

Terkait beberapa tanggapan yang kemudian mempersoalkan adanya ancaman terhadap nyawa buruh karena melakukan aksi ditengah situasi pandemi corona, ia justru mempertanyakan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum mengeluarkan sikap yang tegas terkait keselamatan nyawa buruh yang tetap harus bekerja.

“Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah Pandemik corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana. Yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemik corona yang mengancam nyawa buruh. Pemerintah harus adil dan jangan standar ganda,” tegas Said Iqbal.

Adapun tuntutan dalam aksi pada akhir April mendatang antara lain, tolak omnibus law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

Rencananya aksi akan digelar di Gedung DPR RI serta kantor Kementrian Perekonomian RI. Selain aksi di gelar di Jakarta, beberapa daerah juga akan turut melakuan aksi, antara lain, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Banda Aceh, Batam, Medan, Bengkulu, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, dan Papua.

(as)