Pemerintah Pertimbangkan Tiga Opsi Kebijakan Libur Sekolah Selama Ramadhan

Pemerintah Masih Kaji Mekanisme Rencana Liburan Sekolah di Bulan Ramadan 2025

SAMARINDA- Pemerintah tengah mengkaji kebijakan terkait liburan sekolah selama bulan Ramadan 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada libur penuh selama Ramadan. Fokus utama adalah pembelajaran yang relevan dengan suasana Ramadan, bukan penghentian aktivitas belajar.

“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadan, tetapi pembelajaran di bulan Ramadan,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mekanisme pembelajaran selama Ramadan akan diatur melalui Surat Edaran (SE) yang saat ini sedang difinalisasi. Diskusi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah mencapai kesepakatan dasar.

“Draft-nya sudah selesai, tinggal menunggu Menag Nasaruddin Umar kembali dari Tanah Suci. Insya Allah minggu depan sudah ada keputusan,” tambahnya.

Pemerintah mempertimbangkan tiga opsi kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadan:

1. Libur penuh selama Ramadan dengan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat.

2. Libur sebagian seperti beberapa hari di awal Ramadan dan kembali bersekolah hingga menjelang Idul Fitri.

3. Sekolah tetap masuk penuh seperti biasa dengan penyesuaian jadwal pembelajaran.

Opsi-opsi ini sedang dikaji untuk memastikan efektivitas pembelajaran sekaligus menghormati tradisi Ramadan.

Khusus untuk Madrasah dan PesantrenM enteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menyatakan bahwa madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama umumnya memiliki tradisi libur Ramadan. Namun, kebijakan untuk sekolah umum dan madrasah masih dalam tahap pembahasan.

“Di pondok pesantren biasanya memang libur. Untuk sekolah umum, kita masih mempertimbangkan opsi terbaik,” kata Nasaruddin.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana sekolah diliburkan selama Ramadan untuk kegiatan pesantren kilat dan pembelajaran agama. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat nilai-nilai keagamaan di kalangan pelajar.

Pemerintah diharapkan segera mengumumkan keputusan resmi, mengingat Ramadan 2025 semakin dekat. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil kajian dan Surat Edaran yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan ini.

(*)

kpukukarads