Pemerintah Punya Peran Untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga

Pemerintah Punya Peran Untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga
Foto : istimewa

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Minggu, 25 Juli 2019.

Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini digelar di Jalan Remaja, Kecamatan Sungai Pinang, dengan menghadirkan Rusdiono praktisi hukum dari LBH Ansor Kaltim, sebagai pembicara.

Perda ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau yang tidak mampu membayar pengacara atau lembaga bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.

Romadhony menuturkan bahwa pemerintah daerah punya peranan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warganya.

Hal tersebut sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan membentuk Perda.

“Warga tidak mampu nantinya yang membutuhkan bantuan hukum, bisa mendapatkannya secara gratis,”katanya pada ratusan konstituennya yang hadir dalam giat tersebut.

Olehnya itu kata Politkus muda dari Partai PDI Perjuangan itu, terbitnya Perda tersebut menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum.

Dia berharap semoga sosialisasi yang dilakukan itu, masyarakat luas bisa mengetahui informasi terkait bantuan hukum secara gratis.

Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara.

Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip.

Adapun skema pelaksanaanya nanti, yakni pemerintah akan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) atau kantor pengacara yang sudah ditentukan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Perda ini sudah disahkan, oleh karena itu sekarang tahap sosialisasi. Untuk realisasinya secara luas dimasyarakat Kaltim, tinggal menanti Peraturan Gubernur sebagai pelaksana teknis nantinya,” kata pria yang akrab Doni itu.

Hingga saat ini, DPRD Kaltim, terus sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami tentang perda tersebut. (Fran)

kpukukarads