Pemerintah Resmi Umumkan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi, Efektif Berlaku Hari Ini

sumber: pertaminaritail.com

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis umum atau Non-Subsidi yang berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia per hari ini, Sabtu, 18 April 2026.

Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai langkah rutin perusahaan dalam mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan fluktuasi nilai tukar mata uang yang memengaruhi biaya operasional penyediaan energi.

Rincian Penyesuaian Harga

Berdasarkan keterangan resmi, kenaikan harga menyasar pada produk BBM berkualitas tinggi (RON 92 ke atas). Berikut adalah estimasi kenaikan rata-rata di berbagai wilayah:

  • Pertamax (RON 92): Mengalami penyesuaian sebesar Rp850 per liter.
  • Pertamax Turbo (RON 98): Mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 per liter.
  • Dexlite (CN 51): Mengalami penyesuaian sebesar Rp950 per liter.
  • Pertamina Dex (CN 53): Mengalami penyesuaian sebesar Rp1.200 per liter.

Harga pastinya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di masing-masing provinsi.

Direktur Utama Pertamina menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap Mean of Platts Singapore (MOPS), yang merupakan indikator harga rata-rata minyak mentah di kawasan Asia Tenggara.

“Kami berupaya menjaga agar harga tetap kompetitif di tengah kondisi pasar energi global yang sedang mengalami volatilitas tinggi. Penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan distribusi energi nasional dan memastikan pasokan BBM tetap terjaga bagi masyarakat,” ujar juru bicara perusahaan dalam konferensi pers pagi ini.

Dampak dan Imbauan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa untuk BBM jenis subsidi, seperti Pertalite (RON 90) dan Biosolar (JBT), harga tetap stabil dan tidak mengalami perubahan. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah serta menjaga laju inflasi agar tetap terkendali di kuartal kedua tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk:

  1. Menggunakan BBM secara bijak dan efisien dalam konsumsi kendaraan sehari-hari.
  2. Beralih ke transportasi umum bagi mereka yang mobilitasnya tinggi di kawasan perkotaan.
  3. Melaporkan jika ada SPBU yang menetapkan harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan melalui kanal pengaduan resmi Pertamina Call Center 135.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi MyPertamina atau situs resmi perusahaan untuk mengecek daftar harga lengkap sesuai dengan domisili masing-masing wilayah di seluruh Indonesia. (Red)

Exit mobile version