Samarinda, Beri.id – Dalam menyongsong periode kampanye pemilihan umum 2024 yang akan dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengajak seluruh partai politik untuk menghindari kampanye hitam atau black campaign.
Kamaruddin menekankan bahwa masa kampanye seharusnya menjadi kesempatan bagi partai politik untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara positif kepada publik. Dalam pernyataannya, ia menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Terutama bagi calon-calon baru, guna membentuk citra positif dan mendapatkan dukungan suara. Sehingga penting bagi mereka untuk menggelar sosialisasi yang rutin,” kata Kamaruddin.
Hal ini ia sampaikan, mengingat banyaknya calon yang baru akan memasuki arena politik. Politikus Partai Nasional Demokrat ini juga menyoroti bahwa praktik kampanye hitam dapat merusak proses kontestasi pemilu 2024 dan berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C, ditegaskan larangan terkait hasutan dan kebencian selama kampanye, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
“Jauhi kampanye hitam. Persaingan politik sebaiknya dibangun atas dasar ide dan program konstruktif, bukan fitnah,” demikian Kamaruddin.
(ADV/DPRD Samarinda)