Pemkot Balikpapan Akan Kembali Memperpanjang Masa PPKM Skala Mikro Yang Ke Tiga

Kasatpol PP Kota Balikpapan Zulkifli
Kasatpol PP Kota Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Balikpapan.

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan ke tiga kalinya, dimana masa pemberlakukan PPKM kedua sudah habis pada tanggal 27 Maret 2021 mendatang.

dprdsmd ads

Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, menyatakan akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 10 April mendatang, dimana untuk PPKM mikro yang kedua akan habis 27 Maret, jadi mulai tanggal 28 kita akan perpanjang kembali.” Kamis (25/3).

“Kami akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 10 April mendatang, dimana untuk PPKM mikro yang kedua akan habis 27 Maret, jadi mulai tanggal 28 kita akan perpanjang kembali.” kata Zulkifli

Dengan si perpanjangnya PPKM mikro kali ini, Pemkot Balikpapan akan memberi sedikit kelonggaran bagi wahana permainan seperti Waterboom.

Pemkot Balikpapan akan tetap memberikan batasan jumlah pengunjung yang hanya sebesar 25 persen dari batas maksimum wahana kolam renang dengan pengawasan protokol kesehatan yang ada.

“Jadi seperti kolam renang atau waterboom akan dibuka kembali dengan pembatas pengunjung hanya 25 persen saja,” jelas Zulkifli

Pemkot Balikpapan juga akan memberi relaksasi pada PPKM mikro ketiga kali ini, dimana akan diberlakukannya Pasar Malam.

“Kami memberian relaksasi pasar malam, mengingat beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci ramadhan. Hanya saja pasar malam akan dibuka hanya tiga kali dalam seminggu, harinya pun sudah ditetapkan agar lebih mudah melakukan pengawasan dilapangan.” terangnya.

“Jadi pasar malam boleh dibuka pada hari, Senin, Kamis dan Sabtu,” lanjut Zulkifli

Tidak sampai disitu saja, Pemkot Balikpapan juga memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan resepsi pernikahan. Sebagaimana diatur untuk jumlah tamu undangan sebanyak 200 orang, sementara untuk waktu kegiatannya hanya boleh dilakukan 5 jam, dan itu terbagi dalam dua termin.

Dijelaskan, Yang mana untuk termin pertama dilakukan selama 3 jam, sedangkan untuk termin keduanya dibatasi 2 jam saja. (ST)