Pemprov Kaltim Tantang Yayasan Melati Buktikan Kepemilikan Aset

Potret Kampus Melati. (Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Pengawas Sekolah SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Gunawan, menegaskan kesiapan untuk melakukan appraisal atau penilaian aset dalam polemik kepemilikan bangunan antara Pemprov dan Yayasan Melati.

Namun, langkah tersebut hanya bisa dilakukan jika pihak yayasan mampu menunjukkan bukti sah bahwa aset yang disengketakan benar-benar milik mereka.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip pemerintah tidak menghambat proses penyelesaian.

Pemprov bahkan sudah menyiapkan anggaran untuk proses appraisal sebagai bagian dari langkah penyelesaian administratif. Hanya saja, appraisal tidak bisa dilakukan jika dokumen legal dari pihak yayasan belum tersedia.

“Kalau mau appraisal, pemerintah sudah siap dengan anggarannya. Tapi syaratnya jelas, yayasan harus bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa bangunan yang mereka klaim itu adalah milik mereka. Itu yang sampai sekarang belum kami terima,” tegas Gunawan, di Kampus Melati, Rabu (25/6/2025).

Slamet Sugeng, Kasubbid Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim kemudian menanggapi soal denah yang sempat ditunjukkan pihak yayasan, yang disebut-sebut membagi kawasan antara milik Pemprov dan milik Yayasan Melati.

Ia menekankan, denah tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk klaim kepemilikan tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah.

Ia juga menyatakan bahwa status aset sepenuhnya merujuk pada sumber perolehannya. Jika bangunan dibangun menggunakan dana APBD atau fasilitas pemerintah lainnya, maka secara hukum bangunan tersebut masuk sebagai aset milik pemerintah.

“Kalau Yayasan Melati merasa itu hibah, maka merekalah yang harus membuktikan. Sampai hari ini, mereka belum bisa menunjukkan dokumen hibah atau bukti kepemilikan sah lainnya,” terang Slamet.

Slamet menambahkan, beban pembuktian dalam sengketa ini bukan berada di tangan pemerintah. Justru pihak yang mengklaim suatu aset sebagai miliknya harus bisa menunjukkan dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tidak perlu membuktikan ulang asetnya sendiri. Kalau mereka mengklaim, silakan tunjukkan buktinya. Kami mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa dalam konteks sejarah, Pemprov Kaltim membentuk sekolah negeri.

“Pemprov bentuk sekolah negeri, bukan swasta,” tutup Slamet.

Dengan belum adanya bukti kuat dari pihak yayasan, Pemprov Kaltim masih mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan tersebut sah milik pemerintah.

Adapun bangunan yang berada di atasnya akan dinilai sebagai milik pemerintah jika tidak terbukti sebaliknya melalui proses hukum atau administrasi.

Sengketa ini sendiri semakin menjadi sorotan publik setelah pada 25 Juni 2025, terjadi pembongkaran sejumlah ruang sekolah yang masih digunakan Yayasan Melati, yang kemudian menuai kecaman dari pihak yayasan karena dianggap dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan tertulis. (lis)

Exit mobile version