Penabrakan Jembatan Mahakam, Hasanudin Masud: Biaya Ganti Rugi Masih Tanda Tanya

Beri.id, SAMARINDA– Komisi III DPRD Kaltim kembali menyoroti denda ganti rugi para penabrak jembatan Mahakam.  Pasalnya hingga sekarang belum ada titik terang mengenai ganti rugi itu.

Menyoal itu, Komisi III Hasanuddin Mashud telah menindaklanjuti dengan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagian Bina Marga yang membawahi BPJN XII beberpa waktu lalu.

dprdsmd ads

Hasanudin menyebutkan, biaya ganti rugi bagi perusahaan kapal penabrak Jembatan Mahakam, masih menjadi tanda tanya berbagai kalangan. Bahkan kata dia, BPJN XII tidak berhak narik retribusi atau pembayaran.

“BPJN XII tidak berhak menarik retribusi atau pembayaran, ketika terjadi insiden penabrakan jembatan. Karena, itu harus berbentuk BUP atau badan usaha. Yang akhirnya menghasilkan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak). Nah, balai itu tidak bisa,” kata Hasan, ditemui usai rapat di lantai VI Gedung D DPRD Kaltim, (13/1).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika terjadi penarikan retribusi akan menjadi masalah hukum. Apalagi, jika BPJN XII sampai menerima uang, hingga melakukan lelang atau menender.

“Itu bakal jadi masalah. Makanya, sekarang mereka tidak menerima uang, dan diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah, melewati DPRD. Harus dibicarakan di DPRD melalui komisi yang membidanginya, yaitu komisi III,” sebut Hasan.

Saat ditanya terkait keberadaan dana ganti rugi atau denda bagi kapal penabrak jembatan Mahakam, Hasan mengaku tidak mengetahuinya.

“Yang jelas, BPJN XII itu tidak boleh menerima dana. Jika sampai benar menerima dana, itu masalah hukum, dan sampai saat ini saya belum mengetahui keberadaan dana (ganti rugi dari penabrak jembatan),” ujar Hasan.

(Fran)