Penasehat Hukum Terdakwa Driyono Memohon Kliennya Dibebaskan

Penasehat Hukum Sebut Klienya Tidak Terbukti Rugikan Negara

Suasana Sidang dengan Terdakwa Driyono L Edward di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda

SAMARINDA – Sidang dengan Terdakwa Driyono L Edward memasuki agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Kamis (29/9/2022) sore.

Perkara ber nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi.

dprdsmd ads

Dalam Pledoinya berjudul Pasrah Tapi Tak Rela yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Baik pada Dakwaan Primair, maupun Subsidiair.

“Membebaskan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward dari segala tuntutan hukum, karena tidak ada kerugian Negara,” sebut Preddy yang membacakan bagian akhir Pledoinya.

Selain itu, PH Terdakwa juga bermohon agar Majelis Hakim memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat dan martabatnya, serta membebaskan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward dari tahanan.

Sebelum menyampaikan permohonannya, PH Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward menyampaikan sejumlah analisa fakta yang terungkap dalam persidangan, dan analisa secara yuridis.

Salah satunya terkait unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang menurut PH Terdakwa Driyono tidak terbukti.

PH Terdakwa menyampaikan, berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan adanya kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,00, namun dalam fakta tuntutan JPU berbeda menjadi menjadi sebesar Rp3.014.528.069,-.

Adanya perbedaan nominal kerugian Negara antara Dakwaan dan Tuntutan JPU, ini membuktikan bahwa ketidakjelasan apa yang didakwakan kepada Terdakwa Driyono, yang berakibat kabur dan tidak jelasnya kerugian Negara.

Selain itu, keterangan saksi Ika Kristin sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 28 September 2020, yang menyatakan bahwa masih ada piutang Perusda Tunggang Parangan yang belum tertagihkan dari PT Sinar Mas Group sebesar Rp356.666.549,-.

Selanjutnya, adanya jaminan 4 sertifikat hak atas tanah yang sampai sekarang berada dan dalam kekuasaan Perusda Tunggang Parangan, sesuai dengan Surat perjanjian Ikatan Kerja Sama Penambangan dan Perdagangan Batubara, yang dicatat dihadapan notaris Triwanli dengan nomor : 003//REG/2017 tanggal 6 April 2017.

“Hal ini membuktikan bahwa yang didakwakan kepada Terdakwa mengenai merugikan Negara adalah tidak terbukti, oleh karena jaminan masih dalam penguasaan oleh Perusda Tunggang Parangan, sedangkan piutang sebesar Rp356.666.549,- masih dalam penagihan,” kata PH Terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,- dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Driyono yang dinilai JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara jika tidak bisa membayar.

Kerugian Negara tersebut (Rp3.283.917.609,-) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021. Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Replik dari JPU.

(*)