Pendistribusian Produk Pangan Lokal Ke Pasar Modern, Novi : Usulan Raperda Telah Masuk Propemrda

Novi Marinda Putri, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda.

SAMARINDA-Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) telah menyepakati sebanyak 23 usulan raperda yang akan di bahas bersama Pemerintah Kota Samarinda 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri menyebutkan bahwa produk pangan lokal kesulitan memasarkan produknya di pasar modern.

Lebih lanjutnya, Pasar modern memiliki standar dan kualifikasi yang sulit dipenuhi oleh produk pangan lokal.

“Mereka hanya tau gimana memproduksi, menjual seadanya. Sedangkan kalau misalnya mau masuk ritel itu tadi mereka harus paketing,” ujar anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Malinda Putri.

Selain itu pula, yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yakni izin halal dari MUI dan Izin dari BPOM

“Mereka itu kebanyakan tidak bisa memenuhi syarat-syarat ini karena menurut mereka terlalu rumit, syarat-syarat yang ada itu rumit,” sambungnya.

Oleh Karena itu, raperda perlindungan dan pendistribusian produk lokal ke pasar modern, hal tersebut memudahkan UMKM dalam mengelola pasar profesional, di harapkan juga memudahkan dalam perizinan hingga pendistribusian ke pasar modern.

“Jangan sampai kita memaksakan UMKM masuk ke dalam ritel, tapi aturan-aturan yang dipunyai oleh pasar modern, UMKM tidak bisa memenuhinya,”Tutupnya.

(Dodi/adv)

Exit mobile version