SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub mengingatkan kepada sekolah agar tidak menjual seragam sekolah kepada para peserta didik baru.
Hal itu juga sudah ia sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan se-Kaltim dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV agar hal itu menjadi perhatian secara bersama.
“Jual beli seragam itu tidak perlulah saya pikir,”ungkpanya pada minggu (10/05/20).
Diketahui untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/MAN, sederajat, rencananya akan dibuka mulai tanggal 15 sampai 16 juli 2020.
Dalam PSBB ada beberapa jalur pendaftaran, Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali anggal 13 -14 juni, untuk jalur prestasi tanggal 15.
Politisi PPP ini menyarankan agar pihak sekolah lebih fokus pada persiapan PPDB dan penyaringan siswa baru.
“sekolah fokus aja pada persiapan PPDB, Sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah tanpa persetujuan komite sekolah,”urainya.
Baca juga : https://beri.id/profil/sikapi-kekeliruan-data-pansus-lkpj-undang-sekprov-katim-dalam-rapat-lkpj-lanjutan
Dirinya menjelaskna dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, sudah tentu sumber penghasilan masyarakat terpukul. Dipastikan masih banyak masyarakat yang belum terlalu pulih ekonominya
“yang seperti kan tidak mungkin dibenbankan untuk membeli seragam lagi,”tegas Rusman.
Menurutnya kalau ada murid baru yang tidak mampu, mereka masih bisa memakai seragam kaka kelasnya yang masih layak pakai. “itu kan bisa digunakan kenapa lagi beli,”tutupnya.
(Fran)