SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun telah menerima hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota terkait Upah Minimun Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 naik sebesar 0,82 pers atau sekitar Rp. 25.420.
Untuk hasil rekomendasi akan di ajukan ke Gubernur melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kaltim sehingga di tetapkan dengan nominal 3.137.576 yang sebelumnya Rp.3.112.156.
“Sekarang diajukan ke provinsi dan menunggu surat keputusan dari provinsi,”katanya saat di wawancara awak media, Senin, (29/11/21).
Dia menambahkan bahwa akan merumuskan upah minimum untuk usaha mikro kecil dan menengah (UM-UMKM) sesuai aturan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan selain Upah minimum Provinsi dan Upah Minimun Kota ada a diatur UM-UMKM hal itu akan di tindak lanjuti untuk dirumuskan.
“Kemudian saya juga tadi meminta untuk dirumuskan upah minimum UMKM untuk mencari perbandingan dengan daerah lain karena di pp 36 itu selain ump dan umk juga ada klausa yang mengatur tentang upah minumun UMKM dan upah minimum yang diatur UMKM tidak rinci seperti umk dan ump itu akan ditindak lanjuti,”bebernya
Andi Harun menilai untuk Upah Minimun UMKM dirumuskan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dengan perusahaan dengan ketentuan yakni paling sedikit 25 persen dari garis kemiskinan dengan kemiskinan masih di angka 600.000 maka persentasenya nominal yang di dapatkan dari rumus itu sebesar 1 juta hal itu sangat rendah.
Dia pun akan merumuskan upah layak bagi dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hari-hari para pekerja UMKM.
“Klausanya hanya diatur 25 persen dari garis kemiskinan nah kalau saya tidak salah garis kemiskinan kita 600.000 kalau 25 persen ya kan belum sampai 1 juta sangat rendah jadi cari lagi formulasi yang lebih humanis sehingga upah minimumnya juga layak dari sisi ekonomi kelayakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari para pekerja UMKM,”ujarnya
Orang nomor satu di kota tepian ini mengatakan bahwa perumusan UMK sudah sesuai regulasi sehingga nanti di sosialisasikan begitu pula unsur-unsur yang rembuk dalam merumuskan lengkap dan menunggu surat keputusan dari Gubernur Kaltim.
“Ya kita dalam soal regulasi kita sudah ikutin tinggal nanti di sosialisasikan dengan dunia usaha tadi hadir semua lengkap perwakilan dari apindo dari kahutindo serikat dari unsur pns nya ada lengkap tadi,”pungkasnya. (Dodi)