Hukum  

Pengembang Perumahan Tidak Bayar Tunggakan, PDAM Siap Tempuh Jalur Hukum

Beri.id, SAMARINDA– PDAM  Tirta Kencana Samarinda akan menempuh jalur hukum bagi korporat yang enggan melunasi tagihan air yang disalurkan oleh Perumda tersebut.

“Melalui lawyer kami akan layangkan surat somasi jika dalam 14 hari setelah terima surat tidak ada inisiatif pelanggan maka lawyer akan bertindak ke meja hijau,” kata Lukman humas Perumda PDAM Tirta Kebcana, Senin (21/10/19)

dprdsmd ads

Diketahui sejumlah perusahaan pengembang perumahan, termasuk perumahan mewah di Samarinda menunggak pembayaran. Nilainya pun fantastis, per Agustus 2019 nilainya sudah mencapai Rp6,9 miliar.

PDAM Samarinda membuka dua alternatif untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara dibayar lunas dan dicicil.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan sistem pemutusan air PDAM, jika lambat bayar atau tidak bayar.

“2 bulan menunggak kita kasih surat pemberitahuan perintah pembayaran. Jika menunggak 3 bulan kita putus segel dan jika menunggak 6 bulan keatas tidak lakukan pembayaran kita putus saluran air sampai taping,” jelasnya.

Bahkan disebutnya, perusahaan dibawah naungan Pemkot Samarinda ini telah memutus beberapa aliran air yang dipakai oleh hotel kelas melati.

“Sudah ada hotel kelas melati, kalau hotel berbintang aman terkendali,” tambahnya.

(Jr)