Perang Guru Besar Universitas Mulawarman, Pertahankan Hak Senat Dalam Statuta

SAMARINDA –  Di nilai menyalahi aturan dalam penetapan statuta universitas, Masjaya sebut ini salah paham. Pertemuan yang dilakukan di Balikpapan tersebut merupakan agenda yang digagas oleh biro hukum Kemenristekdikti, pasalnya dalam kerangka koreksi draf statuta yang di ajukan Universitas Mulawarman.

“Pertemuan di Balikpapan tidak ada hubungan nya dengan pemilihan rektor, hanya semata-mata desakan biro hukum Kemenristekdikti karena Unmul tidak memiliki Statuta sesuai dengan PP & Permen,” Sebut rektor Unmul.

dprdsmd ads

Penyelesaian Statuta yang baru di lakukan sekarang ini, setelah kadaluarsa sejak tahun 2004 lalu. Hasil koreksi yang dilakukan biro hukum kementrian, akan di serahkan kembali ke komisi organisasi Senat Universitas.

“Setelah ini hasil koreksi akan dibahas dan difinalisasi di komisi organisasi sebagai usulan yg akan disampaikan kepada Senat Universitas untuk masukan hingga penetapannya,” Ungkap Profesor Masjaya saat di wawancarai (09/03/18).

Statuta yang baru di usulkan Unmul setelah 14 tahun kadaluarsa ini, harus di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2014 tentang penyelenggara pendidikan tinggi dan pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Permendikbud No.139 Tahun 2014 tentang pedoman Statuta dan organisasi Perguruan Tinggi.

Menuju pemilihan rektor kampus negeri terbesar di Kaltim ini, tentu nya penentuan Statuta jadi hal strategis. Seperti yang di ketahui publik bahwa poin terkait keanggotaan senat lah yang menjadi irisan politis di pemilihan rektor kali ini. Karena hanya anggota senat yang memiliki hak suara untuk memilih rektor.

Unmul baru memiliki 52 Guru Besar, kabar nya kurun waktu dekat sudah ada lagi yang akan masuk masa pensiun. di ketahui kuota keanggotaan senat yang di sediakan Universitas berjumlah 90 orang.

Fakta menarik lainnya, perdebatan para Guru besar ini di tekankan pada poin bahwa tidak semua Guru Besar otomatis Senat.

Proses utama dalam penentuan Statuta ini harusnya di tekankan pada proses sosialisasi Fakultas-fakultas, karena hal tersebut bicara Undang-undang nya kampus.

Sebagai Guru Besar, Prof Zamruddin Hasid pun bersuara terkait situasi menuju Pilrek serta proses penetapan Statuta Universitas. Sosialisasi di sebut nya bagian penting dari penentuan Statuta selain utama nya di putuskan Senat.

“Soal mekanisme, ada tahapannya harus proses di rapat komisi orgasnisasi, dan sosilisasi ke fakultas, perlu semua tau untuk saling memberi masukan,” sebut  Rektor Periode 2010-2014.

Draf harus di berikan ke fakultas, “komisi etika misalnya buat panduan etika, mahasiwa harus tau, karyawan tau. Sehingga tidak ada suatu kecurigaan,” ucap nya.

Memajukan Unmul mesti dengan melibatkan orang-orang terbaik yang di miliki saat ini oleh Universitas. Dengan keadaan sekarang yang di bangun Unmul  dengan sistem Badan Layanan Umum ini, justru mesti menyerap banyak gagasan dari para Guru Besar yang memiliki pengalaman serta keilmuan.

“Hal krusial Status guru besar, sepakat berusaha sesuai kondisi, tapi fakta nya rektor sekarang saja mengangkat dewan penasehat, yang isi nya semua guru besar, nah itu fakta bahwa menyerap Guru Besar di butuhkan untuk memastikan  kemajuan Unmul,” pungkas Guru Besar Fakultas Ekonomi ini.

Dari draf Statuta yang di baca nya, pembatasan tiga orang Guru Besar dalam keanggotaan senat setiap Fakultas, tidak di atur baku oleh Peraturan Pemerintah dan Permendikbud.

“Membatasi cuman 3 orang itu dari mana dasarnya. Kalau berdasarkan PP dan Permendikbud, wakil dosen itu di artikan guru besar, lektor kepala, assisten juga wali dosen, yang mesti nya di prioritaskan dalam memajukan unmul ya Guru Besar,” Ujar Prof Zam sapaan akbrabnya.

Dengan jumlah kurang lebih 1200 tenaga pengajar tetap hingga honor yang ada di Unmul, Jumlah 52 Guru Besar ini hanya 4,3 persen dari semua tenaga pengajar. Zamruddin juga menjelaskan saat diri nya menjadi rektor pendiskusian dengan menteri terkait komposisi Senat ini bisa di sesuaikan jika jumlah Guru Besar 25 % dari jumlah tenaga pengajar.

Maka bisa di katakan 4,3% jumlah Guru Besar dari tenaga pengajar Unmul, mesti di serap maksimal atau keseluruhan demi memperkuat jalan nya memajukan Universitas Mulawarman. (Red)