Perda Bantuan Hukum Samarinda, Upaya Menuju Keadilan yang Merata

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting

Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

Dalam keterangan usai rapat dengar pendapat pada Kamis, 06/11/2023, Joni berharap bahwa dengan adanya Perda tersebut, akses masyarakat terhadap bantuan hukum akan menjadi lebih efektif.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan perbedaan utama antara Perda bantuan hukum di Samarinda dengan program serupa di tingkat nasional, khususnya terkait sumber dana. Jika program nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Perda di Samarinda bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perda harus berlaku luas, tidak hanya lokal, dan melibatkan wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur,” ujarnya.

Joni mengklarifikasi bahwa ranah Perda bantuan hukum juga melibatkan pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dengan standar dan kriteria masing-masing yang berbeda. Namun, ia mengkritisi implementasi Perda terkait bantuan hukum yang belum optimal.

Komisi I berencana untuk mengalihkan koordinasi bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol). Tujuannya adalah memastikan implementasi bantuan hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dengan fokus Kesbangpol dalam mengoordinasikan bantuan hukum di kota, kami harap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar,” tambahnya.

 

(Adv/DPRD Samarinda)

Exit mobile version