Perda Kewenangan Wakil Walikota, BW : Permudah Jalannya Roda Pemerintahan

Anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang (Sulaiman/beri.id)

BONTANG – Peraturan Daerah (Perda) perihal penentuan wilayah kerja jabatan Wakil Walikota menjadi hal yang perlu untuk segera dibuat.

Di Bontang, dalam periode kepemimpinan yang lalu. Wakil Walikota seakan-akan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan dalam pemerintahan.

Hal ini tentu menjadi masalah. Menurut Anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang selama berjalannya roda pemerintahan pada periode kepemimpinan 2015/2020, Wakil Walikota tidak mendapatkan kesempatan sesuai dengan porsi kerjanya. Hampir semua diambil peran oleh Walikota.

“Sebenarnya ini soal pembagian kewenangan masing-masing. Secara mereka dipilih bersama-sama, jadi harus menjalankan Pemerintahan bersama-sama pula,” ujar Bahtiar Wakkang, saat ditemui di kantor DPRD Bontang, pada Senin (14/12) siang.

Dirinya menilai jika kebijakan tersebut dibuat dan dijalankan, tentu akan mempermudah jalannya roda pemerintahan.

“Kita juga yang repot. Misalnya kalau penetapan APBD tapi Walikota keluar kota, kan enggak perlu tunggu dia datang. Bisa langsung Wakilnya,” jelas Pria yang akrab disapa BW.

Jika mencontoh daerah lain, tentu sinergisitas antara Walikota dan Wakilnya merupakan contoh yang baik dalam sistem Demokrasi.

Sehingga menampik anggapan bahwa adanya penumpukan tugas pada satu jabatan saja. Kesannya one man show atau berkerja secara individu.

“Demokrasi ini kan memilih pemimpin dan wakilnya, jangan ada anggapan one man show. Meskipun Wakil Wali Kota posisinya sebagai pembantu Wali Kota, tapi tetap harus difungsikan secara maksimal,” tandasnya. (Esc)