Daerah  

Pesangon Eks Karyawan Belum Terbayar, PT KIMCO ARMINDO Masih Berlayar.

SAMARINDA – meski hingga kini eks karyawan belum mendapatkan haknya, PT Kimco Armindo masih tetap beroperasi.

Hingga kini Eks Karyawan PT Kimco Armindo, masih terus berjuang untuk menuntut haknya. Maryunis dan beberapa eks karyawan lainya, kemarin (14/02) menyambangi Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, .

” kami kesini ingin memperjelas, kenapa PT. KIMCO masih berjalan, padahal hak dan pelanggaran lain belum ditunaikan” ungkap Maryunis yang merupakan perwakilan dari eks Karyawan.

Kunjungan karyawan Kimco ini diterima oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemprov Kaltim, Baihaqi Hazami. Hasil pertemuan, pihak pemerintah berupaya akan mempertemukan antara mantan karyawan dengan perusahaan

Kuasa hukum Eks Karyawan Kimco menilai pihak pemerintah tidak serius dalam menyikapi permasalahan ini, Pasalnya hingga kini belum ada ketegasan Pihak Distamben Provinsi untuk menindak PT KIMCO, bahkan hingga kini perusahaan yang masih memiliki hutang jaminan reklamasi (Jamrek) dan hutang royalti tersebut, masih dapat beroperasi.

” serius gak sih pemerintah mengurusi tambang yang ada dikaltim ini, sudah jelas bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran ” Ungkap Didit Haryadi.

Lebih lanjut Didit mengungkapkan bahwa Pihaknya dan eks karyawan sudah berulang kali melakukan audiensi serupa untuk kasus tersbut.

” kita sudah sering melakukan audiensi namun hasilnya tetap sama, kami ingin komitmen dari pihak perusahaan karena ada bukti-bukti perjanjian perusahaan yang harusnya sudah ditunaikan” Ungkap Didit.

Dari informasi yang didapat, PT Kimco Armindo Masih memiliki hutang Jaminan Reklamasi sekitar 7 miliar lebih dan juga Tunggakan Pesangon Eks Karyawan yang berjumlah 58 Orang sebanyak 31 milyar. (Rad)