Polres Bontang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Mengurus Surat Ijin Niaga

Penangkapan pelaku Penipuan Modus Mengurus Surat Ijin Niaga

BONTANG – Tim Rajawali bersama dengan Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang Polda Kaltim, berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial KM alias Nano. Diduga pelaku adalah pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Penipuan atau Penggelapan itu terjadi pada Kamis (12 September 2019) di Kantor PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA di Jl. Gelatik Blok Q/12 Perum. BTN PKT Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang.

dprdsmd ads

Awalnya pelaku bernama KM alias NANO (44) warga Jl. S. Parman Gg. 4 Rt. 29 Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda itu menawarkan jasa menguruskan surat ijin niaga kepada PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA dengan menemuhi salah satu karyawan perusahaan bernama MUHAMMAD SAHIB.

Pelaku mengaku sudah biasa dan berpengalaman dalam mengurus surat ijin Niaga tersebut, sehingga MUHAMMAD SAHIB mewakili Perusahaan mau dan terjadi kesepakatan pengurusan surat ijin niaga umum PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA.

Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap kepada PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA dan setelah uang diserahkan melalui Transfer Bank secara bertahap, ternyata surat ijin niaga umum PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA hingga sekarang belum jadi.

Atas kejadian tersebut korban PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA mengalami kerugian sebesar  Rp. 507.200.000,- (lima ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan bila anggotanya telah menangkap pelaku penipuan atau penggelapan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at (04/12/2020) dini hari, oleh Team Rajawali bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang di Jl. Manunggal Gg. 17 Rt. 02 Kel. Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Mandiri dan 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI, lanjut AKP Mahfud.

Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, siapa temannya, dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan itu, saat ini masih dalam pengembangan, kata Kasat Reskrim.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ESC)