Polsek Rantau Pulung Gulung Pengedar Narkoba di Barak Perusahaan, 41,53 Gram Sabu Disita

Jajaran polsek rantau pulung tunjukkan barang bukti 17 paket sabu seberat 41,53 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet tempat menyimpan sabu. (ist)

BERI.ID  — Jajaran Polsek Rantau Pulung, Polres Kutai Timur (Kutim), sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (39) diringkus beserta barang bukti 17 poket sabu dengan berat total mencapai 41,53 gram pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berharga masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Merespons cepat informasi tersebut, personel Polsek Rantau Pulung langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas mengamankan AW dan melakukan penggeledahan awal. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet cokelat di area dapur barak.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam. AW akhirnya bernyanyi dan mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Dari hasil pengembangan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan tambahan barang bukti.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 41,53 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet tempat menyimpan sabu.

Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung atas respons cepat mereka di lapangan, serta mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat adalah kunci. Kami mengajak warga untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Kapolres menegaskan, keberhasilan menggagalkan peredaran 41,53 gram sabu ini setidaknya telah menyelamatkan puluhan hingga ratusan jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas tanpa kompromi, mulai dari pengguna, pengedar, hingga pemasok atasnya. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengendus jaringan yang lebih luas,” pungkas Kapolres Kutim. (Red)

Exit mobile version