Posko Menangkan Pancasila Bersama Pekerja PT. MSP Gruduk Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Sejak Juni 2017 PT. Mahakam Sawit Platantions Grup, hingga Februari 2018 telah menunggak gaji sekitar kurang lebih berjumlah 1.300 pekerja. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 8 (delapan) tahun silam.

Terhitung sejak Juni 2017 lalu, buruh PT. Mahakam Sawit Plantantions Grup ini sudah melakukan pengaduan, bahkan telah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tak kunjung selesai.

Tak kunjung dapat penyelesaian dari Pemkab Kukar. Kamis (22/2/18), Pukul 10.00 wita ratusan pekerja dari PT Mahakam Sawit Plantantions Grup ini akhirnya melakukan aksi di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Aksi tersebut di ikuti Aliansi Bersama Rakyat Tertindas Bersama Posko Menangkan Pancasila. Di benarkan oleh humas Serikat Buruh PT. Mahakam Sawit Platantions Grup Ferdi Irawan.

Ia mengatakan bahwa “Kita hari ini melakukan aksi di depan kantor Gubernur itu sengaja kita lakukan, karena pengaduan kita tidak di respon oleh Pemkab Kukar, kita hari ini ingin melihat bagaimana sikap pemerintah terkait permasalahan ini,” ujar nya.

Lanjut nya, “Sudah sejak sepuluh bulan lalu, kami hanya meminta pemerintah terkhusus Pemkab Kutai Kartanegara hadir dan memberikan fasilitas kepada kami untuk mendatang kan pihak perusahaan yang bersangkutan, agar pemerintah bersama kami bersinergis untuk menuntut kepada pihak perusahaan yang melalaikan hak para pekerja nya”. Ujar Humas Serikat Buruh PT Mahakam Sawit Plantantions Grup.

Posko Menangkan Pancasila yang di gawangi Partai Rakyat Demokratik, ikut bersama pekerja mendesak pemerintah Provinsi Kaltim untuk memenuhi hak dan kesejahteraan pekerja. Karena memenuhi hak dan kesejahteraan rakyat bagian dari memenangkan Pancasila.

Udin Rizky mengatakan, “Pengaduan sudah kami lakukan sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kutai Kartanegara, namun sampai saat ini kami tidak menemui kejelasan kapan gaji pekerja akan segera dibayar. Bahkan dari Pemkab Kutai Kartanegara tidak cakap menangani persoalan kami, terbukti selama sepuluh bulan ini belum ada hasil,” ucap Ketua PRD Kaltim.

“waktu sepuluh bulan menunggu gaji atau upah itu bukan waktu yang singkat, kami harus memenuhi kebutuhan hidup kami selama 10 bulan tanpa gaji atau upah yang harusnya bisa kami nikmati sebagai hasil keringat kami selama bekerja di perusahaaan tersebut,” Ujar Udin. (Arm)

Exit mobile version