PPDB Usai, Ini Alasan Pembatasan Jumlah Siswa Dalam Kelas

BONTANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) telah selesai pada jum’at (7/7) kemarin.
Pembatasan jumlah kelas, dan jumlah murid dalam kelas turut menjadi pertanyaan masyarakat. Hal ini cukup mencuat di pengguna media sosial Kota Taman. 

Dari pantauan minggu (9/7) pagi, beberapa cuitan dari nitizen, bernada miring menganggpap pembatasan ini bentuk akal-akalan dari Diknas dan Pemkot. 

dprdsmd ads

Padahal, pemberlakuan pembatasan jumlah Siswa perkelas memang diatur berdasarkan Permendikbud 17 tentang PPDB. 

Dalam pelaksanaan PPDB 2017 ini, Pemerintah Kota Bontang lewat Dinas Pendidikan juga memberlakukan pembatasan jumlah siswa dalam kelas atau rombongan belajar di Sekolah Negeri, sesuai dengan Peraturan Mendikbud No.17 tahun 2017 tentang PPDB tersebut. 

“Berdsarkan Permen 17 itu, untuk SMP tidak boleh menerima lebih dari 11 (kelas) rombongan belajar dan satu kelas maksimal 32 siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Suharto saat rapat dengar pendapat dengan DPRD beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan untuk tingakat SD, satu Sekolah hanya boleh terdiri dari empat kelas pada angkatan yang sama dan dengan satu kelas maksimal diisi 28 siswa saja. 

Pelanggaran Permendikbud tersebut, akan menuai sanksi. Yakni sanksi pertama, pemerintah tidak akan menerbitkan nomor induk siswa, kendala dalam sertifikasi guru dan sampai penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah.

“Kalau di paksakan sekolah Negri menerima diatas ketentuan, maka anak-anak tidak bisa ikut UN, karena mereka tidak punya data nomor induk dari pusat,” bebernya saat itu.

Jumlah pendaftar yang jauh lebih banyak dari daya tampung di tiap-tiap sekolah, membuat sejumlah pendaftar tak dapat diterima di Sekolah Negri.

Dari data Disdik, Setidak nya untuk lulusan SD saja di Kota Taman terdapat 3.260 yang diprediksi juga akan menjadi pendaftar di SMP sementara daya tampung Sekolah Negri (SMP) di Kota Taman sebesar 1.852 siswa. 

Dari angka tersebut, artinya setidaknya terdapat 1.408 siswa yang tidak dapat tertampung di sekolah Negri tingkat SMP dengan kata lain masih akan dapat diserap oleh Sekolah-sekolah swasta nantinya. (and)