BONTANG – Pemkot Bontang melalui Tim Satgas Covid-19 Bontang menegluarkan suratr edaran (SE) Nomor : 188.65/262/Dinkes/2021 tentang perpanjangan ketiga atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam perpanjangan PPKM jilid keempat ini berlaku hingga 12 Maret 2021. Dan Tim Satgas Covid-19 juga merubah beberapa skema. Secara umum banyak diputuskan untuk dilakukan pelonggaran aturan.
Diantaranya terkait, dibuka kembali objek wisata Beras Basah, pelonggaran jam buka usaha cafe, jam operasional mall dan swalayan, jam buka pasar, sarana olahraga, dan perayaan pernikahan.
Berikut ini adalah beberapa aturan yang telah diputuskan pemerintah, antara lain;
Kegiatan pada Kempat Kerja/Perkantoran
Kegiatan dinas di perkantoran dibatasi dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, sementara sisanya tetap dapat melakukan aktivitas perkantora atau Work From Office (WFO).
Restoran, Cafe, Warung Makan, Angkringan Tetap Buka
Restoran maupun cafe dapat memberikan pelayanan hingga pukul 20.00 Wita. Dan membuka pelayanan minum ditempat dengan batasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas tampung pengunjung cafe.
Diatas pukul 20.00 Wita, restoran maupun cafe dapat melakukan pelayanan take away atau bawa pulang.
Sementara, aturan tak tertulis dari tim satgas covid-19 Bontang tetap memperbolehkan pengusaha cafe, pun restoran untuk tetap dapat buka di akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
Pusat Perbelanjaan Tetap Dapat Operasi
Pusat perbelanjaan seperti Mall, Swalayan, maupun Toko Grosiran sampai dengan pukul 20.00 WITA dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aktivitas Jual-Beli di Pasar Kembali Normal
Aktivitas pasar kembali normal. Tapi yang perlu diingat tetap dengan aturan prokes yang ketat. pihak Diskop UKMP Bontang, dan UPT Pasar menjadi penanggungjawab atas penerapan prokes di pasar. Dengan mengatur pintu keluar masuk pasar hanya melalui satu pintu.
Sarana Olahraga Milik Pemerintah, dan Pusat Kebugaran Dibatasi.
Khusus untuk sarana olahraga milik pemerintah seperti lapangan olahraga Bessai Berinta (Lang-Lang) di tutup. Sementara pusat kebugaran (Gym) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30 persen. Di hari biasa diperbolehkan operasi mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita, dan diakhir pekan operasinya mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.
Tempat Hiburan Karaoke Dibuka
Operasi pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 19.00 sampai pukul 23.00 Wita. Sementara diakhir pekan di perbolehkan pada pukul 10.00 hingga pukul 17.00 Wita. Dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.
Sementara itu, tempat hiburan seperti Diskotik, Pub, dan atau Bar tidak diizinkan untuk beroperasi.
Tempat Rekreasi Keluarga, Pulau Beras Basah Dibuka
Pulau Beras Basah dibuka setiap hari, kecuali pada akhir pekan untuk Sabtu dan Minggu. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari kapasitas daya tampung.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) didapuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas rekreasi keluarga tersebut.
Sektor Esensial Worker (Pekerja Penting) 100 Persen Tetap Operasi.
Sektor pekerja penting seperti kesehatan, keamanan dan keselamatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Perayaan Acara Pernikahan Tidak Boleh Dirumah Pribadi.
Bagi pasangan sejoli yang hendak melaksanakan pernikahan, diharuskan untuk melaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan maksimal undangan yang hadir hanya sepuluh orang.
Keluarga dilarang keras untuk melaksanakan pernikahan di lokasi atau rumah pribadi. (Esc)