BERI.ID – Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen dari pemerintah pusat untuk pembelian rumah baru siap huni, menjadi angin segar di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan daya beli masyarakat yang masih rapuh.
Di daerah, khususnya Kalimantan Timur, kebijakan ini sudah berjalan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Kaltim, Wahyudi, menyebut kebijakan ini menyasar rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp2 miliar dan hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh pembeli orang pribadi.
Batasan tersebut, menurut Wahyudi, justru selaras dengan struktur pasar perumahan di Kalimantan Timur yang didominasi rumah komersial menengah.
“Mayoritas rumah komersial di Kalimantan harganya memang di bawah Rp2 miliar. Jadi kebijakan ini tepat sasaran,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Lebih dari sekadar insentif konsumen, pembebasan PPN ini dinilai sebagai penyelamat likuiditas pengembang, terutama pengembang lokal yang selama ini terdesak biaya produksi, bunga perbankan, dan stagnasi penjualan.
“Kalau PPN 11 persen tetap dibebankan, rumah Rp2 miliar itu bebannya sangat berat. Dengan PPN ditanggung pemerintah, ini jadi penopang serius bagi pengembang,” tegas Wahyudi.
Ia menilai kebijakan ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari strategi pemerintah menahan laju pengangguran.
Industri properti, kata dia, memiliki efek berantai yang luas, mulai dari sektor konstruksi hingga usaha kecil di sekitar kawasan perumahan.
“Satu kawasan perumahan bisa menghidupkan puluhan bahkan ratusan usaha turunan. Jadi ini bukan hanya soal rumah, tapi soal ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya rumah komersial, rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga tetap menikmati PPN 0 persen.
Wahyudi menilai, kombinasi kebijakan ini menunjukkan pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat bawah dan keberlangsungan dunia usaha.
“Stimulus ini tidak jomplang. Rumah subsidi dapat, rumah komersial tapak juga dapat. Dampaknya menyeluruh,” katanya.
Namun, Wahyudi menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas tegas.
Untuk rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku mekanisme perhitungan khusus yang ditentukan otoritas pajak.
Sementara rumah di atas itu tidak otomatis memperoleh fasilitas.
“Batas maksimalnya tetap Rp2 miliar. Di atas itu bukan bebas, ada hitungannya lagi,” jelasnya.
Kebijakan PPN 100 persen ini juga bersifat sementara.
Pemerintah memperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2026, menyusul kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum cukup kuat untuk dilepas dari stimulus.
“Ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Karena itu pemerintah mendorong properti agar kembali bergerak. Kita optimistis 2026 akan lebih baik,” kata Wahyudi.
Di sisi lain, REI Kaltim menyadari bahwa insentif tanpa kesiapan administrasi justru bisa berujung masalah.
Untuk itu, asosiasi menyiapkan pelatihan pelaporan pajak bagi seluruh anggota agar kebijakan ini tidak berujung denda atau kesalahan administratif.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak pajak untuk pelatihan pelaporan. Tujuannya agar anggota tidak lagi terkendala dan patuh aturan,” ujarnya.
REI juga menyiapkan help desk internal khusus perpajakan dan perbankan, serta akan menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim, baik secara tatap muka maupun daring.
“Kami ingin semua anggota paham. Mau lewat Zoom atau langsung, yang penting tidak salah langkah,” katanya.
Wahyudi menegaskan, fasilitas PPN ini hanya berlaku untuk rumah tapak, baik rumah subsidi maupun rumah komersial tapak, bukan rumah susun atau apartemen.
“Ini khusus rumah tapak. Bukan rusun,” tegasnya.
Di Samarinda, rumah tapak masih menjadi pilihan utama masyarakat, tersebar dari pusat kota hingga kawasan pinggiran.
Selama harga jualnya berada di bawah Rp2 miliar, fasilitas PPN ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan.
“Selama harganya memenuhi syarat, masyarakat bisa langsung menikmati,” tutup Wahyudi. (Lis)
Berikut persyaratan utama Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen:
1. Jenis Properti
Rumah tapak baru siap huni atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
2. Harga Rumah
Fasilitas PPN 100 persen berlaku untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar. Rumah dapat memiliki harga jual maksimal hingga Rp 5 miliar, tetapi PPN ditanggung pemerintah hanya sampai nilai Rp 2 miliar dari harga jualnya.
3. Satu Unit per Orang
Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini sekali untuk satu rumah
4. Periode Waktu Transaksi dan Serah Terima
Transaksi jual beli harus dilakukan dalam masa pemberlakuan kebijakan (misalnya sepanjang tahun 2026).
5. Administrasi dan Kepatuhan Pajak
Wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah.
6. Batasan Masa Berlaku
Berlaku hingga 31 Desember 2026.
(lis)







