Presiden Teken UU Cipta Kerja, Ada Kejanggalan!

Foto : detik.com

JAKARTA – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara pada Senin (2/11) malam mengunggah dokumen berupa UU No 11 Tahun 2020 yang merupakan naskah resmi UU Cipta Kerja yang resmi ditanda tangani Presiden Jokowi.

Undang-Undang setebal 1.187 halaman yang sedari awal mendapatkan gelombang penolakan yang cukup besar ini nyata nya tetap disahkan oleh Presiden. Namun baru beberapa saat setelah dokumen tersebut dikonsumsi publik, kejanggalan sudah ditemukan.

dprdsmd ads

Akun twitter @Abaaah memposting kejanggalam yang ia temukan. Dalam cuitan yang disertakan screenshot UU yang bermasalah tersebut, akun ini menuliskan, “UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah: pasal 6 merujuk ke pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun”.

 

Politisi partai demokrat, Hinca Pandjaitan melalui akun @hincapandjaitan juga mencuit hal yang sama. “kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a,” tulis Hinca. Dilanjutkan dalam cuitannya, dirinya menyatakan bahwa kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dalam suatu UU, “tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” terang Hinca.

Media Beri.id mencoba mengakses lama resmi pada Pkl.11.39 Wita namun situs ini tidak bisa dibuka dan menampilkan keterangan “situs ini tidak dapat dijangkau”.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait kesalahan penulisan pasal seperti yang beredar serta keterangan resmi mengenai laman JDIH Setneg yang tidak bisa dibuka. (AS)