Profesi Guru Dominasi Pengajuan Perceraian PNS di Kaltim

Ilustrasi © Istockphoto
Ilustrasi © Istockphoto

SAMARINDA – Data Pengajuan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim di dominasi perempuan, kebanyakan berprofesi sebagai guru.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mencatat pengajuan perceraian mulai tahun 2020 sebanyak 24 pengajuan perceraian dan 2019 sebanyak 38 pengajuan perceraian. Kemudian sepanjang tahun 2021, data yang masuk di BKD sebanyak 15 orang.

Angka pengajuan perceraian mulai 2019 hingga 2021 yang masuk di BKD Kaltim kebanyakan berprofesi sebagai guru.

“Kebanyakan diajukan pihak perempuan yang profesinya kebanyakan sebagai guru,”kata Djuliansyah, Kasubbid Kedudukan Hukum dan Disiplin ASN, seperti dilansir dari Diskominfo Provinsi Kaltim.

Djuliansyah merincikan, sepanjang tahun 2021 sejak Bulan Agustus diterima pengajuan sebanyak 15 orang.

“Rinciannya 8 pengajuan rampung diproses dan lanjut ke pengadilan agama. Sedangkan 7 pengajuan masih proses mediasi,” ungkapnya belum lama ini.

Dalam prosesnya, kata Djuliansyah, BKD dan tim tidak serta merta langsung mengabulkan izin cerai bagi pegawai bersangkutan, karenanya yang bersangkutan dipanggil satu persatu dan harus melalui proses mediasi dulu.

Ijin untuk melakukan perceraian hanya akan diberikan ssetelah mediasi. Apabila telah memenuhi salah satu syarat seperti adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Red), pertengkaran yang tidak dapat dirukunkan lagi, dan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut.

“Kemudian dengan alasan pasangan dihukum berat selama 5 tahun, dan pemabuk berat yang tidak bisa disembuhkan lagi,” jelasnya.

Sebagai mediator, BKD hanya memberikan konseling secara obyektif, namun apabila PNS tetap berkehendak melakukan perceraian, akan diterbitkan SK izin Perceraian sebagai syarat melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) setempat.

Perceraian PNS diatur dalam PP No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP 10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

“Selain diatur PP itu sendiri, (mediasi-red) juga merupakan amanat dari pimpinan kita, Bapak Gubernur dan Sekda yang mengamanatkan begitu, walaupun secara syarat pengajuan cerainya lengkap tetapi kita berusaha merukunkan dulu,” ujarnya. (Fran)

kpukukarads