Hukum  

Proses Hukum Dan Aksi Demontrasi Warnai Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Satpol PP

Beri.Id, SAMARINDA – Bernard Marbun salah satu kuasa hukum delapan mahasiswa korban pemukulan oknum Satpol PP memastikan akan terus mengawal kasus yang dialami oleh kliennya.

Menurutnya pada kasus itu telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 406 KUHP pengerusakan serta pasal 351 KUHP penganiayaan.

“Semua sudah memenuhi, namanya perbuatan pidana tetap harus diproses sebagai bagian dari penegakan hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/08/19)

Dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa oleh oknum Satpol PP terjadi pada Jumat (09/08/) di ATA 88 Bliar dan Cafe, di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda.

Kejadiannya bermula saat ratusan Satpol PP melakukan Razia pada Tempat Hiburan Malam (THM), terjadi salah paham hingga cekcok sama mahasiswa yang sedang mengelar diskusi tidak jauh dari lokasi Bliar itu.

Puncaknya adanya provokasi yang mengancam akan memukuli 8 mahasiswa yang berujung pada pengeroyokan dan pengerusakan warung kopi.

“Kejadian itu sudah kita laporkan, kita berharap secepatnya dilaksanakan penyidikan, kita juga menunggu SP2HP dari setiap tahapan penyidikan sampai nanti pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P21, semua proses akan kami kawal,” tuturnya

Rencana Demonstrasi.

Menyambut aksi brutal oknum Satpol PP, besok Selasa (13/09) solidaritas mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Suara Rakyat Nusantara (Suryanta) akan menggelar aksi demonstrasi.

Rencananya aksi akan digelar dihalaman balai kota, jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. Mahasiswa berharap Walikota bisa bertindak tegas atas kejadian itu.

“Kami berharap Walikota sebagai atasan Satpol PP bisa bersikap tegas untuk mengutus kasus ini,” Kata Yogi yang juga bertindak sebagai Humas pada aksi esok.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sedikitnya ada 14 lembaga yang akan bersolidaritas pada aksi itu.

“Sekitar 14 lembaga besok yang ikut, dengan semangat dan harapan yang sama untuk mendorong Pemkot agar bisa menuntaskan permasalahan ini,” tuturnya. (*)

Berikut daftar tuntutan mahasiswa.

  1. Copot Kepala Satpol PP Kota Samarinda Dari Jabatannya.
  2. Usut tuntas oknum Satpol PP pelaku pemukulan terhadap mahasiswa.
  3. Meminta Kepada PemKot Samarinda agar membina Satpol PP berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata kerja Satpol PP.
  4. Cabut semua kebijakan anti demokrasi
Exit mobile version