PTM di Kaltim Diperbolehkan Jika Penuhi Lima Syarat

Ilustrasi sekolah ©shutterstock
Ilustrasi sekolah ©shutterstock

SAMARINDA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kaltim mulai dibuka secara bertahap, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan tinggi. Namun harus di sesuaikan dengan syarat tertentu.

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, sesuai dengan Intruksi Menteri Koordinator Maritim Investasi bahwa Provinsi/kabupaten atau kota jika sudah masuk level di bawah tiga, sudah bisa melaksanakan belajar tatap muka.

dprdsmd ads

“Saya kira untuk tatap muka menurut perintah Menko Marves itu yang di bawah level 3 di persilahkan dengan berbagai syarat,”ungkapnya.

Setidaknya ada lima syarat yang sudah di tentukan, menurut Hadi Mulyadi lima syarat itu harus di penuhi terlebih dahulu.

Pertama, dosen dan gurunya telah melaksanakan vaksinasi, yang kedua orang tua bisa memberikan surat izin rekomendasi untuk mengikuti PTM, untuk yang ketiga ruang yang dipakai separuh kapasitas ruangan yang ada.

Lalu yang keempat menggunakan separuh waktu dari yang biasa 6 jam di gunakan hanya tiga jam saja, yang kelima menggunakan kurikulum darurat yakni pelajaran di kelas yang penting-penting saja di ajarkan sisanya menggunakan daring (online).

Hadi mengungkapkan, untuk Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu di putuskan oleh walikota/bupati di wilayah masing-masing.

Kemudian untuk yang di perguruan tinggi itu di berikan wewenang kepada Rektor, ia pun akan mengevaluasi di tingkat Sekolah Menengah Atas dari lima syarat yang telah ditentukan.

“Kalau SD, SMP, nanti silahkan walikota/bupati, untuk perguruan tinggi silahkan Rektor, untuk SMA kita akan mengevaluasi mana yang sudah siap dari lima syarat itu,”ungkapnya.

Menurut Wagub, untuk capaian vaksinasi bagi tenaga pendidik atau guru, hampir menyeluruh telah di vaksin.

“Sejauh ini untuk guru sudah hampir semua di vaksin,”tandasnya. (Dod)