SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati kembali melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) pada, Senin 28 Juni 2021.
Kali ini yang disosialisasikan adalah Perda nomor 1/2018 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Samarinda.
Sebanyak 80 penyandang disabilitas, didampingi orang tua hadir dalam Sosper ini, juga sekitar puluhan warga dari Samarinda Ilir. Ada Camat Samarinda Ilir, Lurah Sungai Dama, Sekertaris Lurah Sidomulyo.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan manusia normal pada umumnya. Tetapi berbagai bentuk diskriminasi masih mereka alami. Hak – haknya belum terpenuhi secara optimal.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah daerah Provinsi bersama DPRD Kaltim membentuk peraturan daerah tentang hak Penyandang Disabilitas ini,”ungkapnya.
Ruang lingkup Perda ini meliputi hak dan kewajiban, diantaranya bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum.
Kemudian hak peroleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksebilitas, bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi, sampai dengan hak dalam berpolitik bagi penyandang disabilitas.
Dalam Perda ini meliputi 12 BAB dan 79 pasal yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Puji Setyowati berharap melalui Perda ini, pemerintah bisa meningkatkan pelayanan supaya penyandang disabilitas mendapatkan akses keadilan, guna mewujudkan hak konstitusional nya demi tercipta rasa keadilan dan kedudukan yang setara.
Puji Setyowati menjelaskan, untuk dibidang pendidikan pemerintah wajib memberikan akomodasi yang layak bagi peserta didik
penyandang disabilitas. Itu tertuang dalam Perda Kaltim 01/2018, Pasal 10.
“Pemerintah juga wajib menyediakan informasi publik tentang Pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas,”terangnya.
Tentunya kata Puji, sosialisasi ini sangat penting. Membuka informasi kepada masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum dan ada Perda-nya.
Dalam Sosialisasi Perda kali ini turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Drg. Deasy Evriyani, MSi dan Hj. Anni juwairiyah, sebagai pemateri.
(Fran)