Puji Usulkan Membuat Raperda Baru Untuk Pengelolaan Zakat

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa Samarinda sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Namun Perda tersebut saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan zakat, baik itu undang-undang atau Peraturan Presiden.

Hal ini disampaikannya saat Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Samarinda membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat, Jumat (30/9/2022).

“Perda ini hanya dikhususkan untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru pengelolaan zakat,” ucap Puji.

Selain itu, lanjut Puji, raperda baru nanti akan fokus pada pengembangan zakat infak dan sedekah.

“Nanti di semua masjid ini banyak yang melakukan pengumpulan zakat, tapi tidak terlapor atau resmi, jadi kita tidak tau zakat itu diperuntukkan bagi siapa,” katanya.

Menurutnya, perda ini nanti, semua data yang dihimpun tersebut bakal jelas, baik dari penarikannya maupun penyalurannya.

“Sebenarnya kita sudah bentuk Baznas untuk di Januari lalu. Dari pelaporannya kerja mereka sudah cukup bagus. Akan tetapi pembentukan Raperda ini lebih memaksimalkan kerja mereka, dari pengumpulan zakat dan penyalurannya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya Perda ini juga dapat membuat pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan mengatur penyaluran zakat kepada beberapa pekerja, seperti imam mesjid, guru ngaji, dan penyelenggaraan fardu kifayah.

“Jadi dengan adanya perda ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan juga sebagai penyalur pekerja,” bebernya.

(Boni/adv)

Exit mobile version