PW KAMMI Kaltim Kaltara “Menyikapi argumentasi Pemprov Kaltim terkait Sanksi kepada 13 perwakilan Guru.”

Ketua PW Kammi

Muhammad Teguh Satria

Efek domino dari kasus terlambatnya gaji guru selama 5 bulan masih berbuntut panjang. Belum selesai kecewa dari sikap blunder dari Kadisdikbud Kaltim yang memberikan arahan kepada Bank untuk memblokir rekening 13 orang perwakilan guru dalam aksi damai menuntut hak mereka, yang pada 24 Mei 2017 secara terbuka akhirnya beliau mengakui kesalahannya melalui media secara lisan maupun tertulis.

Kini publik kembali dibingungkan oleh sikap Pemprov Kaltim yang justru kembali mempersoalkan penekanan sanksi kepada 13 orang guru yang dinilai melanggar aturan. Melalui surat kabar tertanggal 25 Mei 2017 Gubernur menekankan kembali pemberian sanksi kepada 13 perwakilan guru yang dianggap sebagai provokator.

Padahal tidak ditemukan secara meyakinkan aturan apa yang mereka langgar jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada 26 Mei 2017, Pemprov Kaltim melalui Sekda mengadakan pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang menelurkan kesepakatan bahwa guru harus mengedepankan etika dan pembangunan karakter bangsa. Lalu pada 27 Mei 2017, muncul kembali di surat kabar pernyataan dari MKKS Kabupaten/Kota di Kaltim yang secara garis besar isinya memojokkan 13 orang perwakilan guru yang dipersoalkan tempo hari.

KAMMI Kaltim Kaltara memandang hal ini sebagai suatu sikap yang keliru dari Pemprov Kaltim dalam menyikapi persoalan guru di Kaltim. Langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Kaltim justru memperkeruh suasana sebab argumentasi dan kebijakan yang diambil tak sesuai keinginan dan kebutuhan publik.

13 orang guru terpilih sebagai perwakilan dari ribuan rekan mereka yang bernasib sama sesuai hasil musyawarah mufakat. Berbulan-bulan tanpa dipenuhi haknya, telah melapor dan mengadukan haknya dengan baik-baik hingga aksi konstitusional dipilih untuk memperjuangkan hak yang semestinya mereka terima.

Tidak ada yang salah sebab UU menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi dan pendapat kepada pemerintah dalam hal ini Pemrov Kaltim selaku penanggungjawab terjaminnya hak dan kewajiban para elemen pendidikan di Kaltim.

Pun yang disuarakan tidak hanya persoalan gaji saja melainkan pula subsidi yang seharusnya diberikan Pemerintah kepada sekolah-sekolah yang kini terancam gagal melaksanakan kewajibannya kepada peserta didik akibat kekosongan dana. Berdasarkan uraian di atas beberapa KAMMI Kaltim Kaltara menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Menilai upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui MKKS adalah upaya adu domba antara elemen guru dan Kepala Sekolah yang berimbas pada munculnya gejolak baru di internal sekolah masing-masing.
  2. Mengecam statement Pemprov Kaltim melalui Gubernur dan Sekda yang masih bersikeras mempertahankan posisi Kadisdikbud Kaltim yang telah terbukti salah dan keliru mengambil kebijakan.
  3. Mempertanyakan komitmen Gubernur untuk memajukan Kaltim sesuai visinya dalam sektor pendidikan, yang ternyata lebih mempertegas keberpihakan kepada kebijakan Pemprov dan abai dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kaltim dalam hal ini diwakili oleh elemen guru dan mahasiswa.
  4. Menuntut Pemprov Kaltim untuk serius membenahi persoalan pendidikan dengan secara legowo menerima kritik dan saran dari lapisan masyarakat untuk kebaikan bersama.
  5. Menuntut Gubernur untuk memberikan statement yang menenangkan suasana dari berbagai polemik yang dihadapi oleh rakyat Kaltim, bukan justru memperkeruh suasana yang berujung pada gejolak horizontal maupun vertikal.

 

kpukukarads