Regulasi Tentang Tata Kelola CSR di Kaltim Perlu Dievaluasi

Koordinator Koalisi Pemuda IKN, Viko Januardhy. ©️ist

SAMARINDA – Koordinator Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN) ,Viko Januardhy, mengatakan bahwa regulasi tentang tata kelola dan peruntukan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kaltim, perlu dievaluasi.

Ada Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan.

Turunan Perda ini yaitu Pergub Nomor 27 tahun 2021. Dimana dalam pergub ini, penggunaan dana CSR seluruh perusahaan di Kaltim, penyalurannya fokus pada pembangunan rumah layak huni.

Menurut Viko, regulasi ini sudah selayaknya dievaluasi, sebab kondisi Kaltim saat sudah berbeda. Kaltim telah ditetapkan sebagai Ibukota Nusantara (IKN).

“Ketika jadi IKN, beban Kaltim bertambah. Maka kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, Infrastruktur, pengembangan SDM semakin meningkat,”katanya pada, (19/05/2022).

“Dengan basis Logika ini, mestinya perusahaan memberikan CSR lebih banyak untuk kebutuhan masyarakat, bukan sekedar angka-angka tapi ini karena kebutuhan masyarakat,”tambahnya lagi.

Viko menyebutkan, masih banyak keterbatasan dalam pembangunan, selain karena Kaltim memiliki wilayah yang cukup luas, juga karena APBD terbatas.

Faktor lainya lanjut dia, DBH yang diberikan dari APBN juga sangat kecil, hanya dapat 15,5% untuk minyak bumi dan 30% untuk gas.

“Itulah yang mengisi struktur APBD kita, tidak cukup untuk semua kebutuhan pembangunan,”katanya.

Padahal terang Viko, dengan adanya IKN, Kaltim perlu banyak dana untuk membangun, masyarakat juga tak boleh tertinggal baik lapangan pekerjaan, kompetensi dan kesejahteraan.

“Maka ini sudah jadi alasan yang jelas bahwa perusahaan harus berperan penting,” pungkasnya. (Fran)

kpukukarads