Rencana Pengadaan Insinerator Samarinda Disorot Menteri Lingkungan Hidup, Nilai Pembakaran Limbah Beresiko

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk mengatasi beban timbulan sampah dengan mendatangkan 10 unit insinerator mendapat sorotan dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif menekankan bahwa solusi teknologi harus tetap mematuhi standar lingkungan yang ketat, terlebih sebagian besar insinerator yang digunakan di berbagai daerah belum memenuhi baku mutu gas buang.

“Insinerator umumnya tidak sanggup menjaga gas buangnya dalam standar lingkungan. Jadi bukan sekadar alat membakar sampah, tapi harus dikontrol emisi dan abu sisa bakarnya. Kami tidak melarang, tapi harus dikaji secara ilmiah dan diuji kelayakan teknisnya,” tegas Hanif, dalam kunjungan lapangannya ke Tempat Penbuangan Akhir (TPA) Sambutan, Kamis (3/7/2025).

Ia juga meminta agar Pemkot Samarinda tidak terburu-buru menjadikan insinerator sebagai solusi tunggal.

“Penanganan sampah semestinya didahului dari hulu, melalui edukasi pengurangan sampah, daur ulang, dan peningkatan partisipasi masyarakat,” beber Hanif.

Untuk diketahui, insinerator menjadi solusi alternatif dalam pengelolaan sampah karena mampu mengurangi volume sampah hingga 90 persen dan berpotensi menghasilkan energi listrik.

Namun, teknologi ini juga menyimpan risiko serius, seperti emisi zat berbahaya (dioksin, furan) dan biaya operasional yang tinggi, terutama pada insinerator mini yang kerap tak memenuhi standar baku mutu gas buang.

Beberapa kota yang telah menerapkannya antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang Selatan, Denpasar, dan Solo, meskipun di Solo sempat dihentikan karena masalah emisi.

Oleh karena itu, penerapan insinerator perlu disertai teknologi filtrasi modern dan pengawasan lingkungan yang ketat agar manfaatnya tidak dibayangi dampak negatifnya.

Terlepas daripada hal tersebut, Hanif memberikan penilaian terhadap progres revitalisasi TPA Sambutan. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota yang mulai meninggalkan praktik open dumping, sistem pembuangan sampah terbuka yang telah dilarang melalui peraturan nasional.

“Saya apresiasi Samarinda yang mulai transformasi ke sanitary landfill. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang dan surat edaran kami ke seluruh kepala daerah,” jelas Hanif.

Untuk itu, Kementerian LHK mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk aktif membina kabupaten/kota lain agar mengikuti langkah Samarinda.

Ia menyebut bahwa tidak semua daerah mampu bertransformasi secepat ini, dan peran Gubernur sebagai koordinator wilayah sangat dibutuhkan.

“Saya yakin Kalimantan Timur bisa jadi model pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan,” tutupnya. (lis)