SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama mengelar sosialisasi sosialisasi peraturan (sosper) pada, jumat (24/06/2022) di Jalan Lestari Kelurahan Makroman, kecamatan Sambutan, Samarinda.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini politisi PDI Perjuangan itu Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Romadhony bilang Perda tersebut penting untuk disosialisasikan sebagai bagian edukasi dan menyadarkan masyarakat untuk perang terhadap Narkotika. Terlebih angka pengguna narkotika di Kaltim cukup tingginya.
“Angka Narkotika di Kaltim cukup tinggi, semua pihak harus bersama-sama menyatakan perang terhadap Narkotika, sosialisasi Perda ini akan intens kita lakukan,”katanya.
Kaltim terbilang darurat narkoba, selain angka pengguna yang cukup tinggi, akses masuknya relatif banyak. Berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi.
Olehnya dirinya berharap, dengan seringnya dilakukan sosialisasi, masyarakat bisa mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan.
“Semua masyarakat harus terlibat, agar generasi kita selamat,”tuturnya.
Tampak warga begitu antusias mendengarkan sosialisasi tersebut. Turut hadir sebagai narasumber Muhammad daud, SH.MH dan HARYOTO, SPT yang dipandu Achmad Sofyan S. SOS sebagai moderator.
(ADV)